PERS.NEWS – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 serta Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, di DPRD Bandar Lampung, Kamis (17/4/2025).
Penyusunan LKPJ tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Secara teknis, acuan penyusunan juga mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
“LKPJ ini menyajikan capaian kinerja atas program dan kegiatan/sub kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2024, sebagaimana tertuang dalam RKPD Kota Bandar Lampung 2024,” ujar Wali Kota Eva Dwiana.
RKPD 2024 sendiri, kata wali kota perempuan pertama di kota berjuluk Tapis Berseri, ini merupakan penjabaran tahun keempat dari RPJMD Kota Bandar Lampung 2021–2026.
Tak hanya LKPJ, dalam kesempatan itu juga disampaikan rancangan awal RPJMD Kota Bandar Lampung Tahun 2025–2029 yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
“Penyampaian ini bertujuan memperoleh kesepakatan awal atas visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan, serta komitmen bersama dalam penyelesaian dokumen RPJMD sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025,” ujarnya.
Adapun visi pembangunan Kota Bandar Lampung untuk periode 2025–2029 adalah Bandar Lampung Sehat, Cerdas, Beriman, Berbudaya, Nyaman, Unggul, Berdaya Saing Berbasis Ekonomi untuk Kemakmuran Rakyat.
Visi tersebut diturunkan dalam enam misi utama, antara lain peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dan kesehatan, penguatan infrastruktur, pengembangan ekonomi daerah, pembangunan masyarakat agamis dan berbudaya, tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta perlindungan lingkungan hidup kota secara berkelanjutan.
Rancangan awal ini akan menjadi dasar dalam penyusunan final RPJMD yang direncanakan rampung pada pertengahan tahun 2025. (*)