PERS.NEWS – Lembaga Swadaya Masyarakat, Komite Anti Korupsi Indonesia (Lsm-Kaki Lampung), melaporkan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN) pada kegiatan pengadaan material HRS dengan nilai anggaran Rp 10.100.000.000 yang bersumber dana APBD tahun 2025.
Ketua Umum Lsm Kaki Lampung Lucky Nurhidayah, S.H, mengatakan terkait dugaan yang dilaporkan ke Kejari Bandar Lampung adalah adanya dugaan indikasi kerja sama jahat dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PJPHP) serta Pelaksanaan Kegiatan/Penyedia pada saat penandatanganan serah terima akhir pekerjaan (FHO).
Lucky menjelaskan pekerjaan senilai miliaran tersebut hanya di kerjakan pekerjaan tambal sulam pada jalan Pulau Damar. “Selalu tiap tahun ditambal sulam, bukannya langsung saja di aspal ulang rata, jalan itu seperti kita melintas di perlintasan sirkus, yang kedua Jalan Ratu Dibalau Tanjung Seneng,” katanya Rabu, 14 Mei 2025.
“Sama saja dilakukan tambal sulam jalan tersebut sudah, tidak layak untuk di tambal sulam, pekerjaan ini sudah setiap tahun di anggaran oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bandar Lampung. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami Lsm Kaki Lampung,” lanjutnya.
Untuk itu pihaknya meminta kepada Kejari Bandar Lampung segera menindaklanjuti laporan dugaan kami secepatnya. Apabila terbukti adanya pelanggaran agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (***)