banner 400x130

Pemprov Lampung Siap Bersikap Tegas Terhadap PT SGC Terkait Pajak

banner 120x600
banner 468x60

PERS.NEWS – Pemerintah Provinsi Lampung mulai bersikap tegas terhadap PT Sugar Group Companies (SGC) dan berapa perusahaan Besar yang ada di Lampung.

Jika perusahaan perkebunan tebu dan produsen gula terbesar di Indonesia itu masih mangkir dari kewajiban membayar pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan akan melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

banner 325x300

Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu itikad baik dari PT SGC untuk melunasi kewajiban pajaknya. Mulai dari pajak alat berat, pajak air permukaan, hingga pajak kendaraan bermotor dll.
“Yang jelas Bapenda sudah melakukan pendataan potensi, langkah berikutnya mereka sudah menandatangani kesediaan sebagai wajib pajak, terutama alat berat dan air permukaan,” ungkapnya saat dimintai keterangan, Rabu (9/7/2025).

Ia menjelaskan, PT SGC sejatinya telah mulai menginput data untuk pembayaran pajak, namun hingga kini belum ada realisasi pembayaran karena masih berada pada tahap perhitungan.

“Tapi saat ini mereka belum melakukan pembayaran karena masih dalam tahap perhitungan nilai jual alat beratnya beserta nilai pajak air permukaannya. Jadi sebenarnya sudah tahap akhir, setelah itu selesai mereka akan melakukan pembayaran,” ujarnya.

Slamet menegaskan, mulai tahun ini PT SGC telah tercatat sebagai wajib pajak air permukaan dan alat berat. Untuk pajak kendaraan, data kendaraan dengan pelat BE tercatat secara otomatis, sedangkan kendaraan luar daerah diimbau untuk segera melakukan balik nama kendaraan supaya mempermudah dalam perdataan.

Namun jika sampai pada batas waktu tertentu PT SGC masih tidak memenuhi kewajibannya, Bapenda tak segan meminta bantuan Kejati Lampung melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Asdatun) untuk melakukan pemanggilan resmi terhadap manajemen PT SGC.

“Kalau masih bandel dan tidak ditindaklanjuti, kita minta bantuan Asdatun Kejati untuk melakukan pemanggilan,” katanya.

Langkah ini, menurut Slamet, sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani antara Pemprov Lampung dan Kejati Lampung, khususnya dalam hal pendampingan hukum untuk penagihan retribusi dan pajak daerah.

Di sisi lain, Bapenda juga terus melakukan penelusuran dan pendataan potensi pajak air permukaan dan alat berat di berbagai perusahaan lain di Lampung. Upaya ini dilakukan guna mengoptimalkan PAD yang selama ini dinilai belum tergali secara maksimal dari sektor tersebut.

“Kami terus melakukan pendataan seperti kemarin ke Bukit Asam, hari ini tim akan melakukan pendataan ke Bumi Waras untuk mendata alat berat dan air permukaan,” kata Slamet.

Ia menambahkan, saat ini sedikitnya terdapat 103 perusahaan yang akan menjadi target pendataan pajak alat berat dan air permukaan.

“Kami terus melakukan pendataan untuk menggali potensi pajak alat berat yang memang selama ini belum tersentuh. Ada sekitar 103 perusahaan yang akan kami datangi untuk didata potensi alat berat dan air permukaan,” tutupnya. (*)

banner 325x300