PERS.NEWS – DPR RI resmi menghentikan tunjangan perumahan untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan, terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, pada Jumat, 5 September 2025.
“Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta.
DPR juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Lembaga legislatif itu juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi,” ujar Dasco.
Daftar Tunjangan Anggota DPR
Dalam konferensi pers tersebut, Dasco juga melampirkan gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR.
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000
Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680
Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000
Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730.
Disepakati 8 Fraksi
Sebelumnya, delapan fraksi yang ada di DPR sepakat untuk menghapus tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan.
Kesepakatan tersebut diambil usai Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat bersama delapan pimpinan fraksi di parlemen.
“Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” ujar Puan dalam siaran persnya, Kamis, 4 September 2025. (*)