Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3 Dibuka, “Kepoin” Syaratnya


PERS.NEWS – Pendaftaran seleksi administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 telah dibuka.

Dikutip dari akun Instagram resmi @ppgkemendikdasmen, sudah diberitahukan bahwa pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu periode 3 sudah dibuka sejak Senin, 8 September 2025.

“Pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 telah resmi dibuka,” demikian yang tertulis diakun Instagram resmi @ppgkemendikdasmen, Senin.

Apabila berminat ikut seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Periode 3, berikut persyaratanya yang harus kamu penuhi:

Syarat PPG Guru Tertentu Periode 3 Sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, dengan kriteria sebagai berikut:

1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

2. Telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:

  • Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
  • Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi
  • Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik

Guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi tetapi belum mendapatkan kesempatan pada tahap ini, mohon menunggu informasi pemanggilan tahap berikutnya pada akun SIMPKB masing-masing.

Jadwal Seleksi Administrasi

Selain itu, guru yang belum mengikuti atau belum memenuhi persyaratan administrasi PPG bagi Guru Tertentu, diminta menunggu jadwal seleksi administrasi pada periode selanjutnya yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Info lebih lanjut mengenai seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Periode 3, bisa menyambangi laman https://ppg.dikdasmen.go.id/ppg-guru-tertentu-2025. (*)