Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Dosen, TNI dan Polri


PERS.NEWS – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri. Kenaikan gaji juga diberikan untuk pejabat negara.

Beberapa waktu lalu, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dilansir salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat, 19 September 2025, ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.

Salah satu bunyi program tersebut adalah menaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.

Besaran Gaji ASN, TNI dan Polri

Hingga saat ini, gaji ASN masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Sama halnya dengan TNI diatur dalam PP nomor 6 tahun 2024 dan Polisi gajinya diatur dalam PP nomor 7 tahun 2024.

Rata-rata penyesuaian atau kenaikan gaji dari tahun-tahun sebelumnya sebesar delapan persen. Apabila gaji dinaikkan lagi, bisa jadi presentasenya sama dan bisa jadi berbeda.

Sehingga para abdi negara bisa menunggu informasi resmi dari pemerintah. Namun sebagai gambaran saat ini, berikut gaji ASN berupa PNS, PPPK, TNI, dan polisi.

Gaji ASN

Sementara gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku per 1 Januari 2024, dan belum berubah hingga kini.

Penyesuaian gaji ini juga tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan MKG hingga 31 Desember 2023.

Sementara rinciannya seperti ini, berlaku untuk guru dan dosen:

Gaji PNS 2025 Golongan I

IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400. Gaji PNS 2025 golongan II

IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Gaji PNS 2025 Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Gaji PNS 2025 Golongan IV

IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Gaji PPPK

Gaji PPPK 2024 Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900

Gaji PPPK 2024 Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200

Gaji PPPK 2024 Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200

Gaji PPPK 2024 Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600

Gaji PPPK 2024 Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900

Gaji PPPK 2024 Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100

Gaji PPPK 2024 Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800

Gaji PPPK 2024 Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400

Gaji PPPK 2024 Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500

Gaji PPPK 2024 Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000

Gaji PPPK 2024 Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000

Gaji PPPK 2024 Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800

Gaji PPPK 2024 Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800

Gaji PPPK 2024 Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500

Gaji PPPK 2024 Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200

Gaji PPPK 2024 Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600

Gaji PPPK 2024 Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000

Gaji ini belum ditambah tukin. Sementara untu dosen dan guru ada tukin lainnya seperti TPG, tunjangan khusus dan tunangan lain yang telah diatur pemerintah.

Gaji TNI AD, TNI AL, TNI AU

Gaji TNI mengalami penyesuaian terakhir kali per 1 Januari 2024. Gaji anggota TNI naik sebesar 8 persen sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur gaji TNI AD, TNI AU, dan TNI AL (gaji pokok TNI).

Gaji TNI 2025 Pangkat Tamtama

Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji TNI 2025 Pangkat Bintara

Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Gaji TNI 2025 Pangkat Perwira Pertama

Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500

Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Gaji TNI 2025 Pangkat Perwira Menengah

Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Gaji TNI 2025 Pangkat Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200

Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tunjangan kinerja TNI Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Gaji Polisi

Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024, gaji Polisi terbaru yang berlaku saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

Gaji Polisi Golongan I Tamtama

Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji Polisi Golongan II Bintara

Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III Perwira Pertama

Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV Perwira Menengah

Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Polisi juga mendapatkan tunjangan yang besarannya disesuaikan kelas jabatannya mulai Rp 1,9 hingga Rp 43 juta. (*)