PERS.NEWS – Pemerintah dan Komisi VI DPR RI sepakat melarang menteri serta wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai direksi dan komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
Larangan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128-PUU-XXIII-2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, revisi Undang-Undang (UU) BUMN akan memuat ketentuan tersebut.
Ia menegaskan, aturan rangkap jabatan tidak berlaku untuk pejabat eselon I kementerian.
“Kan yang sekarang diputuskan oleh MK hanya menteri dan wakil menteri yang tidak boleh merangkap. Sampai hari ini belum ada (larangan untuk eselon I),” ucap Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Ia menilai keberadaan wakil pemerintah tetap diperlukan di BUMN. Tujuannya untuk mengawasi sekaligus memastikan arah kebijakan perusahaan sejalan dengan kepentingan negara.
“Ya (masih bisa eselon I) karena memang wakil pemerintah kan harus ada di sana,” lanjutnya.
MK dalam putusannya menyatakan larangan rangkap jabatan tidak hanya berlaku untuk menteri, tetapi juga wamen. Dasarnya, wamen harus fokus mengurus kementerian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
MK menilai tugas wamen membutuhkan konsentrasi penuh sehingga tidak boleh terbagi dengan jabatan lain. Dalam pertimbangannya, MK memberikan masa transisi dua tahun.
Waktu ini disiapkan agar pemerintah bisa menunjuk pengganti jabatan rangkap dari kalangan profesional. (*)