DPR Dukung Komdigi Bekukan Izin TikTok


PERS.NEWS – Komisi I DPR RI mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekukan sementara izin operasional TikTok di Indonesia.

Pembekuan dilakukan buntut dugaan monetisasi fitur live streaming oleh akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online, selama aksi demonstrasi 25-30 Agustus 2025.

“Kami mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, Jumat, 3 Oktober 2025.

Dave berpandangan, langkah pemerintah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menjaga ruang digital tetap aman dan sehat.

“Komisi I DPR RI memandang serius pembekuan sementara izin TikTok oleh Komdigi, khususnya terkait dugaan monetisasi fitur live streaming yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online,” kata Dave.

Meski demikian, Dave mengingatkan bahwa TikTok selama ini menjadi salah satu platform penting bagi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Sebab, melalui fitur TikTok Shop dan live commerce, banyak pedagang lokal yang terbantu untuk memperluas akses pasar.

Untuk itu, Dave berharap penindakan yang dilakukan saat benar-benar mengarah pada perbaikan tata kelola sekaligus memastikan kepatuhan platform terhadap regulasi.

“Oleh karena itu, Komisi I DPR RI mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Dave. (*)