PERS.NEWS – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan tambahan anggaran sebesar Rp 20 triliun bukan untuk pemutihan iuran peserta.
Dana tersebut merupakan tambahan anggaran operasional BPJS Kesehatan pada tahun 2026 sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Dengan tambahan ini, total anggaran BPJS Kesehatan naik dari Rp 49 triliun menjadi Rp 69 triliun.
“Setahu saya, anggaran Rp 20 triliun terpisah dengan penghapusan tunggakan. Rp 20 triliun itu tambahan APBN tahun 2026,” ujar Ghufron, Kamis, 23 Oktober 2025.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan anggapan publik yang mengira tambahan dana Rp 20 triliun digunakan untuk menutup tunggakan peserta.
Menurut Ghufron, penghapusan tunggakan tidak menggunakan dana APBN sama sekali.
“Itu kan sudah enggak kita hitung dan tidak mengganggu APBN. Itu istilahnya kayak kita write off gitu. Jadi hanya membebani administrasi dan lain sebagainya, jadi enggak perlu terus harus ada tambahan uang untuk mengganti itu,” kata Ghufron.
Ia menjelaskan, penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi peserta yang tergolong tidak mampu dan telah menunggak lebih dari dua tahun.
“Paling tidak 24 bulan, tapi yang jelas berapa pun dihitung 24 bulan. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya utang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun,” ujarnya.
Ghufron memperkirakan nilai tunggakan yang dihapus bisa lebih dari Rp 10 triliun. Namun, jumlah pastinya masih dihitung.
Penghapusan ini mencakup peserta yang sebelumnya mandiri lalu beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Jadi dulu pindah segmen, dulunya itu katakanlah mandiri terus pindah ke PBI, itu kan jumlahnya jutaan juga. Kalau total ya, total sama yang kelas 3,” katanya.
Ia menegaskan kebijakan penghapusan tunggakan merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat rentan.
Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahartikan atau dimanfaatkan oleh peserta yang mampu membayar iuran.
“Tetapi yang jelas itu kalau BPJS berkeinginannya negara hadir, kemudian peserta bisa akses pelayanan, tapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar, itu bukan terus ‘wah saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi gitu’. Itu enggak, enggak terjadi itu, itu hanya sekali,” ujarnya.
Ghufron juga memastikan penghapusan tunggakan tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan, selama kebijakan ini diterapkan dengan tepat sasaran. (*)