DELI SERDANG |PERS.NEWS-Aktivitas sebuah pabrik pengolahan minyak kelapa sawit, PT Leomas Inti Nawasena (PT Leomas), yang berlokasi di Jalan Utama Km 12, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan sejumlah pihak.Sejumlah warga sekitar mengaku terganggu oleh aktivitas pabrik yang disebut beroperasi 24 jam penuh setiap hari.
Dari informasi yang dihimpun, warga menilai keberadaan pabrik tersebut menimbulkan kebisingan dan bau menyengat, yang dianggap mengganggu kenyamanan serta waktu istirahat masyarakat sekitar. Beberapa di antara mereka berharap pemerintah daerah dapat turun tangan untuk memastikan bahwa kegiatan industri tersebut berjalan sesuai ketentuan lingkungan.
Menanggapi hal itu, Gerakan Muda Pembela Rakyat (GMPR) Sumatera Utara meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.Ketua GMPR Sumut, Rusdi S, menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kegiatan industri berjalan sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan warga.
“Kami meminta Bupati Deli Serdang untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat secara terbuka dan objektif. Jika memang ada pelanggaran, tentu harus ada langkah tegas. Tapi kalau tidak, perlu juga dijelaskan agar tidak muncul kesalahpahaman,” ujar Rusdi, Selasa (28/10/2025).
Menurut Rusdi, momentum Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober menjadi pengingat agar pemimpin daerah berani berpihak kepada kepentingan rakyat dan lingkungan hidup.
“Semangat Sumpah Pemuda bukan sekadar seremoni. Ini tentang keberanian moral untuk membela kepentingan masyarakat,” katanya.
GMPR juga mendorong agar Pemkab Deli Serdang menurunkan tim investigasi lingkungan guna memeriksa izin operasional serta dampak aktivitas pabrik terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.Organisasi tersebut berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.
“Kalau ada pelanggaran, tentu perlu ditindak sesuai hukum. Tapi jika tidak, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan resmi,” tambah Rusdi.
Ia menegaskan bahwa pembangunan seharusnya tidak mengorbankan kenyamanan dan kesehatan warga.“Pemuda tidak boleh diam. Kami dari GMPR Sumut akan terus mengawal persoalan ini agar pemerintah hadir melindungi rakyat,”
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Leomas Inti Nawasena maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan warga dan desakan GMPR tersebut tutupnya(Red)
Sumber :GMPR Sumut Mengatakan Sudah Konfirmasi Ke Pihak terkait













