GPBN Bantah Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang Wakil Bupati Sergai

Serdang Bedagai|PERS.NEWS-Ketua Gerakan Pemuda Barisan Negeri (GPBN) Chapter Serdang Bedagai, Fiqri Irhami, angkat bicara menanggapi isu dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi yang ditujukan kepada Wakil Bupati Serdang Bedagai. Isu tersebut sebelumnya beredar luas di sejumlah media sosial dan portal berita daring, terkait data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Fiqri menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data LHKPN, harta kekayaan Wakil Bupati Serdang Bedagai tercatat sebesar Rp13,1 miliar pada tahun 2022, dan meningkat menjadi Rp22,1 miliar pada tahun 2023 — atau naik sekitar Rp9 miliar dalam setahun.

 

“Kalau sudah melaporkan harta ke LHKPN KPK, berarti sumber dan datanya sudah jelas serta telah melalui proses klarifikasi yang tuntas. Laporan itu bersifat rutin setiap tahun dan diumumkan secara resmi oleh KPK,” ujar Fiqri, Rabu (29/10/2025).

 

Ia juga mengimbau agar semua pihak bersikap objektif dan mengutamakan asas praduga tak bersalah, khususnya dalam menyikapi isu-isu publik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

 

“Kami dari Gerakan Pemuda Barisan Negeri mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas. Setiap pernyataan yang tidak sesuai dengan data dan fakta dapat mencemarkan nama baik seseorang, apalagi jika menyangkut pejabat publik,” pungkasnya.(SPT)

 

Sumber :GPBN