Penolakan Pengunduran Diri Rahayu Saraswati oleh MKD DPR RI: Lembaran Baru di Tengah Badai Etika

MEDAN |PERS.NEWS-Langkah pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menolak permohonan pengunduran diri tersebut, sekaligus menegaskan statusnya sebagai anggota DPR RI aktif untuk periode 2024–2029.(31/10/25)

 

Keputusan ini diambil setelah MKD menelaah surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra serta mempertimbangkan aspek hukum dan tata tertib dewan. Dengan demikian, polemik yang bermula sejak September 2025—ketika Rahayu secara terbuka menyatakan mundur melalui media sosial—resmi berakhir.

 

Pernyataan pengunduran diri itu sempat memicu perhatian publik setelah beredarnya potongan video wawancara yang dinilai sensitif. Namun, hasil penelusuran kemudian menunjukkan bahwa video tersebut merupakan suntingan dari konten lama yang telah dipotong sebagian, sehingga memunculkan kesalahpahaman di ruang publik.

 

“Apresiasi dan Seruan Progresif”

Menanggapi keputusan MKD, Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara, Armando Kurniansyah Sitompul, menyampaikan apresiasi terhadap kembalinya Rahayu Saraswati ke parlemen.

 

“Momen ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Bagi Mbak Rahayu, ini kesempatan untuk semakin fokus memperjuangkan aspirasi rakyat, terutama dalam isu-isu perempuan dan generasi muda,” ujar Armando, Jumat (31/10).

 

Ia menilai bahwa keputusan MKD memperlihatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara etika, tanggung jawab moral, dan keadilan prosedural.

 

“Parlemen membutuhkan sosok perempuan progresif dengan perspektif mendalam seperti Mbak Rahayu. Keberadaannya penting untuk mengawal kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat,” tambahnya.

 

“Mandat Baru untuk Demokrasi”

Dengan ditolaknya pengunduran diri tersebut, Rahayu Saraswati kembali membawa mandat politik yang diperkuat oleh proses etik dan hukum yang transparan. Fokus kerjanya tetap pada pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Keputusan MKD ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi di ruang digital. Kasus ini menjadi pengingat bahwa verifikasi dan akurasi harus selalu menjadi pijakan utama dalam setiap respons publik terhadap isu yang beredar.

 

Kini, Rahayu Saraswati memulai babak baru dalam kiprahnya di Senayan—dengan tantangan untuk mengubah kontroversi masa lalu menjadi energi politik yang produktif bagi rakyat dan demokrasi Indonesia.(AGB)

 

Sumber : Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)