Labuhanbatu|PERS.NEWS- Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (GERAM) Labuhanbatu Raya menyoroti pemberitaan terkait dugaan tindakan tidak etis yang melibatkan oknum mahasiswa dan Kepala Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Ketua GERAM Labuhanbatu Raya, Jepril Harefa, dalam keterangannya di Rantauprapat, Minggu (2/11/2025), menyampaikan bahwa pihaknya menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurutnya, aksi damai yang dilakukan mahasiswa seharusnya mengikuti prosedur hukum dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.
“Kami mendukung setiap aksi damai yang sesuai dengan aturan hukum. Namun, jika ada dugaan penyimpangan atau tindakan di luar etika, kami mendorong agar hal itu ditelusuri secara hukum,” ujar Jepril.
Terkait informasi yang beredar di salah satu media daring mengenai dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Emplasmen, Jepril meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Labuhanbatu, untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan guna memastikan kebenarannya.
Selain itu, GERAM juga menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana desa di wilayah tersebut. Jepril mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kepala desa perlu terbuka kepada masyarakat mengenai penggunaan dana desa agar tidak timbul dugaan-dugaan yang meresahkan,” tambahnya.
GERAM Labuhanbatu Raya menegaskan akan terus mengawal perkembangan isu ini dan berharap seluruh pihak menghormati proses hukum serta menjunjung asas praduga tak bersalah.(AGB)













