Mencuat, PLT Kepsek di Labuhanbatu   SDN 05 Panai diduga menjadi Praktik  “Sekolah Dasar Keluarga

LABUHANABATU |PERS.NEWS-Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 di Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, berubah drastis dan kini dijuluki masyarakat sebagai Sekolah Dasar Keluarga (SDK).

 

Perubahan tersebut terjadi sejak kepemimpinan M, selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah. Sejumlah tenaga pendidik dan komite sekolah disebut berasal dari kalangan keluarganya sendiri. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(3/11/25)

 

Sebelum menjabat sebagai PLT Kepala Sekolah, M diketahui merupakan guru kelas di SDN 05 di bawah kepemimpinan S.A, yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah definitif. Setelah S.A mengundurkan diri pada November 2023, posisi kepala sekolah sementara diberikan kepada M.

 

Namun, sejak awal menjabat, M disebut langsung melakukan praktik nepotisme dengan mengangkat S.R, keponakannya sendiri, menjadi guru honorer meski tidak memenuhi syarat administratif. S.R bahkan sudah aktif mengajar di depan kelas sejak akhir 2023 hingga kini (November 2025).

 

Tak berhenti di situ, pada tahun 2025, M yang berstatus ASN PPPK juga memasukkan J.S, abang kandungnya, sebagai guru honorer Pendidikan Agama Islam, serta menunjuk Z sebagai Ketua Komite tanpa melalui proses pemilihan sebagaimana mestinya.

 

Berdasarkan salinan SK PLT Kepala Satuan Pendidikan SDN 05 Panai Tengah Nomor 400.3.10.1/10/VI/SDN2025, nama S.R tercatat sebagai operator sekolah. Namun dalam praktiknya, S.R justru berperan aktif sebagai guru kelas.

 

Dalam SK yang sama, J.S (NIP 1994) tercatat sebagai guru Pendidikan Agama Islam dengan beban 24 jam pelajaran per minggu untuk kelas II hingga VI. Namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa J.S hanya hadir satu kali seminggu, setiap hari Selasa, dengan durasi 1 jam 30 menit saja.

 

Dugaan pelanggaran juga mencakup manipulasi data dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Berdasarkan temuan, nama J.S dan S.R telah masuk dalam sistem Dapodik sejak 23 Juni 2025 pukul 14.32 WIB.

 

Selain dugaan nepotisme, M juga diduga melakukan manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang bersama J.S, yang berpotensi mengarah pada tindakan korupsi waktu.

 

Sementara itu, Korwil Pendidikan Kecamatan Panai Tengah (B.S., S.Pd) dan Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu (A.J.P) saat dikonfirmasi awak media memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLT Kepala Sekolah belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media yang dikirimkan sejak 2 November 2025.

 

Daftar Keluarga PLT yang Diduga Terlibat di SDN 05 Panai Tengah:

M, PLT Kepala Sekolah SDN 05 (2023–2025),J.S, Guru Honorer Agama Islam (abang kandung M),S.A, Guru Kelas (adik kandung M),A, Guru Kelas (keponakan M),S.R, Guru Honorer/Operator (keponakan M(AGB)

 

Sumber Arif dan Rekan Rekan Awak Media