Dugaan Honor Wasit Dan Kepanitiaan Kejurda Kabaddi 2023 Belum Dibayarkan, Praktisi Hukum Angkat Suara

MEDAN| PERS.NEWS — Dugaan belum dibayarkannya honor wasit dan kepanitiaan pada ajang Kejuaraan Daerah (Kejurda) Kabaddi Sumatera Utara tahun 2023 kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga lebih dari satu tahun berlalu, sejumlah wasit dan panitia pelaksana yang bertugas dalam turnamen memperebutkan Piala Gubernur Sumatera Utara itu mengaku belum menerima hak mereka.

Kegiatan yang berlangsung pada 31 Mei hingga 1 Juni 2023 tersebut diketahui mendapat dukungan penuh dari Ketua KONI Sumatera Utara saat itu, Jhon Ismadi Lubis. Namun, beberapa wasit dan panitia menyebut hingga kini belum ada kejelasan dari pihak penyelenggara maupun pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Kabaddi Sumatera Utara terkait pembayaran honor yang dijanjikan.

“Kami sudah beberapa kali menghubungi lewat chat dan telepon, tapi selalu diabaikan. Semua bukti percakapan masih kami simpan. Kami hanya menuntut hak kami yang belum dibayarkan,” ujar salah seorang wasit yang enggan disebutkan namanya, Kamis (5/11/2025).

Ia menegaskan, para wasit dan panitia tidak menuntut lebih, hanya menginginkan kejelasan dan tanggung jawab dari pihak penyelenggara.

“Kalau memang tidak ada honor, sampaikan secara resmi. Tapi kalau memang ada, kenapa kami tidak dibayar?” tegasnya.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan insan olahraga, terlebih menjelang pelaksanaan Kejurda Kabaddi Sumut 2025 yang dijadwalkan pada 31 Oktober – 2 November 2025 di GOR Binjai. Sejumlah pihak khawatir kejadian serupa kembali terulang bila masalah lama tidak segera diselesaikan.

Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum Michael P. Manurung, S.H., menilai jika benar honor belum dibayarkan tanpa alasan yang jelas, hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak profesional.

“Apabila benar honor para wasit dan panitia belum dibayarkan, ini merupakan dugaan pelanggaran terhadap prinsip profesionalitas dan tanggung jawab moral penyelenggara kegiatan,” ujar Michael kepada wartawan.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas keuangan dalam setiap kegiatan olahraga, terutama yang melibatkan lembaga resmi seperti KONI.

“Organisasi olahraga harus dikelola secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan pembiaran atau ketidakjelasan yang dapat merusak kepercayaan publik,” tambahnya.

Sementara itu, praktisi hukum Muhardi Nasution, S.H., menilai dugaan tidak dibayarkannya honor para wasit dan panitia dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti benar.

“Wasit dan panitia adalah bagian penting dari sistem penyelenggaraan pertandingan. Mengabaikan hak mereka berarti mengabaikan asas keadilan dan integritas dalam olahraga,” jelasnya.

Muhardi menambahkan, jika ditemukan unsur kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana, hal tersebut dapat dikaji lebih lanjut secara hukum.

“Keterbukaan dan tanggung jawab harus dijaga agar dunia olahraga bebas dari praktik yang mencederai keadilan,” ujarnya.

“Saya bersama rekan saya, Michael P. Manurung, S.H., dengan itikad baik masih menantikan klarifikasi dari pihak Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Kabaddi Sumatera Utara. Kami berharap pengurus dapat memberikan penjelasan resmi, apakah benar dugaan tersebut, serta menyampaikan hasil klarifikasi terkait dugaan honor wasit dan kepanitiaan Kejurda Kabaddi Sumut 2023 yang disebut-sebut belum dibayarkan,” tutupnya. (Red)