BATUBARA|PERS.NEWS-Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kabupaten Batu Bara hingga kini belum memperoleh kepastian.
Kondisi ini menimbulkan dugaan dari Tunas Muda Gemkara (TMG) bahwa DPRD Batu Bara terkesan mengulur waktu dalam menindaklanjuti agenda pengawasan tersebut.
Pengajuan RDP dilakukan secara resmi melalui surat bernomor 02/PB-TMG/BB/X/2025 untuk membahas dugaan tidak transparansinya pengelolaan CSR tahun 2020–2025 yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2020.(30/11/25)
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan jadwal dari DPRD terkait pelaksanaan RDP yang sebelumnya diusulkan pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Dugaan Ada Kepentingan Tertentu
Ketua Umum Tunas Muda Gemkara, Ismail, menilai lambatnya respons legislatif menimbulkan tanda tanya publik. Ia menduga terdapat kepentingan tertentu yang berpotensi mempengaruhi sikap Dewan.
“CSR ini hak masyarakat. Ketika DPRD belum memberikan kepastian, tentu muncul dugaan publik bahwa ada sesuatu yang perlu disembunyikan,” ujar Ismail.
Menurut TMG, hingga saat ini belum ada data terbuka terkait aliran CSR, baik nilai dana, penerima manfaat, maupun program yang dijalankan perusahaan di Batu Bara. Minimnya publikasi disebut menjadi celah bagi potensi penyimpangan.
Dewan Disebut Tidak Pahami Substansi
TMG juga menduga sebagian anggota DPRD belum memahami substansi permintaan RDP meski poin-poin pembahasan telah tertulis jelas dalam surat resmi organisasi.
“Kami sudah jelaskan secara formal. Jika ada yang belum paham, kami siap hadir memberi uraian,” tambah Ismail.
DPRD Fokus RAPBD
Ketua DPRD Batu Bara, M. Safi’i, saat dimintai konfirmasi sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya “masih fokus ke RAPBD” dan akan memberikan informasi lebih lanjut. Namun belum ada jadwal pasti terkait RDP yang dimaksud.
TMG Akan Tempuh Langkah Lain
Apabila permohonan kembali tak direspons, TMG menyatakan siap menempuh langkah lanjutan seperti aksi terbuka dan pelaporan resmi agar persoalan transparansi CSR dapat dibahas di ruang publik.(*)













