Formasu Gelar Aksi di Kejatisu, Desak Pemeriksaan Kepala Kantor BPN Batubara

MEDAN|PERS.NEWS-Forum Masyarakat Sumatera Utara (Formasu) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (1/12/2025).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Sumut untuk memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batubara atas dugaan adanya praktik suap dalam penerbitan sertifikat tanah.

Ketua Umum Formasu, Toni Sahputra, menyampaikan bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah atas nama seorang warga bernama Jalaluddin, dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 02.29.000002560.0.

Menurut Toni, objek tanah yang dimohonkan masih dalam proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri Asahan, dengan nomor perkara 54/Pdt.G/2025/PN Kis. Ia menilai, dalam situasi tersebut seharusnya BPN mengedepankan asas kehati-hatian.

“BPN Batubara seharusnya tidak menerbitkan sertifikat atas objek tanah yang sedang berperkara. Dengan tetap diterbitkannya sertifikat tersebut, kami menduga terdapat unsur pelanggaran administrasi dan potensi praktik suap,” ujar Toni.

Dalam aksi tersebut, Formasu menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:

  1. Kejati Sumut diminta memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Perwakilan BPN Batubara.

  2. BPN Batubara diminta membatalkan sertifikat NIB 02.29.000002560.0 atas nama Jalaluddin yang dinilai cacat administrasi.

  3. Mendukung Kejati Sumut memberantas mafia tanah baik yang berada di luar lembaga maupun di dalam institusi pertanahan itu sendiri.

  4. Mendesak Menteri ATR/BPN mengevaluasi kinerja Kepala Kantor Perwakilan BPN Batubara.

Toni menambahkan, pihaknya akan kembali menggelar aksi serupa jika tuntutan mereka belum mendapat respons dari pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Batubara dan pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh Formasu.(DSP/IHB)