RATAU PRAPAT|PERS.NEWS- Bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Senin 2 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, berlangsung audiensi terkait dugaan korupsi Kepala Dusun (Kadus) Dusun 8 Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Audiensi ini dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD, Ketua Komisi I DPRD Labuhanbatu, perwakilan masyarakat Dusun 8, aktivis Aliansi Asam Lara, pendamping hukum, serta sejumlah wartawan.
Suasana audiensi sempat memanas. Hal ini dipicu dugaan bahwa Kadus Dusun 8 berupaya memprovokasi sebagian warga untuk melawan warga lain yang telah melakukan aksi protes terkait masalah tersebut.
“Ada dua bus masyarakat yang mereka bawa untuk melawan kami. Kami merasakan intimidasi,” ujar salah satu warga dalam audiensi.
Pendamping hukum masyarakat, Adv. Santi Rambe, S.H., M.H., bersama Fajar Hotmian Hutabarat, S.H., juga menegaskan bahwa perlawanan masyarakat merupakan bentuk pembelaan terhadap warga yang tidak mendapatkan keadilan.
“Jika ada yang tidak merasakan kerugian, bukan berarti yang dirugikan tidak boleh membela haknya. Dugaan pungli dan manipulasi data yang dilakukan Kadus telah menimbulkan keresahan, dan kami mendampingi masyarakat untuk menuntut keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Putra Nazmi Nasution, salah seorang aktivis Aliansi Asam Lara, menyampaikan kekecewaan atas lambannya penanganan dugaan korupsi dan cacat administrasi yang telah berulang kali disuarakan.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres dan proses tetap berjalan. Silakan dibuktikan di persidangan. Namun, kami meminta Kadus diberhentikan sementara hingga kasus ini selesai. Kami menuntut kepastian,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Labuhanbatu, H. Romario Simangunsong, S.IP., M.IP., meminta seluruh pihak tetap tenang dan mengikuti proses yang berlaku.
“Semua ada tahapan dan prosedurnya. Kita tunggu langkah dari Dinas PMD,” ucapnya.
Setelah mendengarkan seluruh aspirasi, PLT Kepala Dinas PMD Labuhanbatu, Sopianto, S.Si., menyatakan bahwa Kadus Dusun 8 telah memenuhi unsur pelanggaran untuk diberhentikan sementara.
“Sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa, kami meminta waktu maksimal tujuh hari kerja untuk menerbitkan SK pemberhentian sementara Kadus. Hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama. Terima kasih,” tutupnya.(ARIF)













