Sekelompok Mahasiswa Demo PN Medan, Desak Penanganan Dugaan Korupsi Renovasi Puskesmas Teluk Sentosa

MEDAN|PERS.NEWS- Sekelompok mahasiswa dari Medan dan Labuhanbatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Sabtu (6/12/2025). Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan desakan agar proses hukum terkait dugaan korupsi renovasi Puskesmas Teluk Sentosa, Kabupaten Labuhanbatu, dilakukan secara transparan. Proyek renovasi tersebut diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp1,2 miliar.

Dalam aksinya, mahasiswa meminta agar aparat penegak hukum menetapkan pihak-pihak terkait, termasuk PPTK dan PPK, sebagai tersangka apabila terbukti bertanggung jawab. Mereka juga mendesak aparat untuk melakukan penindakan terhadap Muhammad Ridwan Dalimunthe (MRD), yang menurut para peserta aksi diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

Koordinator aksi, Poso Harahap, menyampaikan bahwa apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka mahasiswa akan kembali menggelar aksi lanjutan dalam skala lebih besar pada Selasa, 9 Desember 2025. “Kami akan turun lebih banyak jika tuntutan ini tidak direspons,” ujar Poso dalam orasinya.

Aksi tersebut turut mendapat tanggapan dari pihak PN Tipikor Medan. Menurut pernyataan yang disampaikan mahasiswa, Wakil Ketua PN Medan meminta para demonstran untuk melengkapi data dan bukti, serta menyarankan agar mempertanyakan perkembangan penyidikan kepada aparat terkait.

“Pengadilan hanya menerima dan memutus perkara. Tidak bisa mengintervensi kejaksaan atau kepolisian dalam menetapkan atau menahan seseorang,” demikian pernyataan yang dikutip Poso dari pihak PN Tipikor Medan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor PN Medan sempat menyinggung perlunya penegakan hukum yang tidak tebang pilih dalam sidang terdakwa Fazarzhah Putra alias Abe pada 17 November 2025. Hakim As’ad Rahim Lubis saat itu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menindaklanjuti seluruh pihak yang disebut terlibat, berdasarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan yang menghadirkan saksi konsultan pengawas Priyadi, Pasu Pati, dan Fauzi, serta PPTK Agusman Masyhur Sinaga, terungkap bahwa terdakwa Abe disebut bukan penyedia atau rekanan proyek, melainkan hanya bertugas sebagai mandor. Para saksi juga menyebut bahwa pekerjaan renovasi tersebut berkaitan dengan nama Muhammad Ridwan Dalimunthe. Majelis hakim pun menegaskan perlunya penegakan hukum yang menyeluruh tanpa pengecualian.(Arif)