MEDAN|PERS.NEWS — Organisasi Horas Bangso Batak (HBB) secara tegas menolak rencana Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan audit terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penolakan ini disampaikan langsung Ketua Umum HBB, Lamsiang Sitompul, S.H., M.H, menyusul rangkaian bencana ekologis yang terus melanda wilayah Tapanuli dan kawasan Danau Toba.
Dalam keterangannya kepada awak media di Medan, Selasa (16/12/2025), Lamsiang menilai bahwa penderitaan masyarakat Tapanuli akibat banjir, longsor, dan kerusakan lingkungan merupakan fakta yang tidak terbantahkan dan tidak lagi membutuhkan pembuktian administratif melalui audit.
“Kerusakan lingkungan di Tapanuli bukan asumsi. Alam sudah berbicara melalui bencana yang berulang. Itu audit paling jujur dan tidak bisa dimanipulasi,” tegasnya.
Menurut Lamsiang, audit yang dilakukan manusia berpotensi membuka ruang rekayasa data dan justru memperpanjang penderitaan rakyat. Ia menilai rencana tersebut berisiko menjadi manuver penundaan penyelesaian masalah, sementara masyarakat terus menanggung dampak ekologis dan kerugian material.

HBB juga menyinggung data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mencatat tingginya intensitas bencana di wilayah Tapanuli Tengah dan kawasan sekitar Danau Toba. Data tersebut, kata Lamsiang, sudah cukup menjadi dasar kuat bahwa terjadi degradasi lingkungan serius yang tidak bisa dilepaskan dari aktivitas industri kehutanan.
“Data BNPB sudah jelas. Kerusakan itu nyata, bukan narasi. Jadi jangan lagi persoalan ini dikaburkan dengan istilah audit yang berlarut-larut,” ujarnya.

Atas dasar itu, HBB menegaskan tuntutan penutupan total dan permanen PT TPL tanpa kompromi. Opsi penutupan sementara dinilai hanya akan menunda masalah dan memperpanjang penderitaan masyarakat terdampak.
“Tutup TPL itu harga mati. Tidak ada istilah tutup sementara. Negara jangan ragu mengambil sikap tegas,” katanya.
Selain penutupan, HBB juga mendesak penegakan hukum secara pidana dan perdata terhadap PT TPL. Lamsiang menekankan agar penanggung jawab perusahaan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan lingkungan, bukan hanya pelaku-pelaku kecil di lapangan.
“Hukum jangan tumpul ke korporasi besar dan tajam ke rakyat kecil. Penanggung jawab PT TPL harus lebih dulu diproses hukum,” ujarnya.
HBB juga menuntut pertanggungjawaban penuh PT TPL atas seluruh kerugian material yang dialami masyarakat Tapanuli Tengah akibat dampak operasional perusahaan.
Di sisi lain, pemerintah pusat sebelumnya menyampaikan bahwa rencana audit bertujuan untuk memastikan penilaian objektif dan berbasis data terhadap aktivitas PT TPL, sebagai dasar pengambilan kebijakan yang adil dan sesuai hukum. Namun HBB menilai langkah tersebut harus dibarengi keberpihakan nyata kepada korban dan lingkungan.
Menutup pernyataannya, Lamsiang meminta Presiden Prabowo Subianto untuk berdiri tegas di pihak rakyat dan tidak membiarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian.
“Rakyat sudah terlalu lama menderita. Saatnya negara hadir, tegas, dan berpihak pada lingkungan serta keadilan,” pungkasnya.(Red)













