Aktivis Mahasiswa Sumut Klarifikasi: Program Plasma Bukan Pemberian, Melainkan Kewajiban Regulasi yang Bersifat Kemitraan

MEDAN|PERS.NEWS-31 Desember 2025 — Aliansi aktivis mahasiswa di Sumatera Utara memberikan penjelasan publik terkait persepsi sebagian masyarakat mengenai program plasma perusahaan perkebunan. Menurut mereka, masih banyak anggapan keliru bahwa plasma merupakan bentuk “pemberian” perusahaan, padahal secara hukum merupakan kewajiban regulasi yang berbentuk kemitraan.

Koordinator aktivis mahasiswa Sumatera Utara menyatakan bahwa program plasma telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021. Karena itu, program ini bukan hibah, melainkan skema kemitraan yang mengikat perusahaan sebagai inti dengan masyarakat sebagai plasma.

“Kita perlu meluruskan pemahaman. Program plasma bukan pemberian cuma-cuma. Ini amanat undang-undang dengan hak dan kewajiban yang saling mengikat,” ujarnya dalam diskusi publik di Medan.

Aktivis juga menilai bahwa pelaksanaan program plasma oleh PT Agrinas Nusantara berjalan dalam koridor hukum. Koperasi, kata mereka, berfungsi sebagai wadah legal untuk memastikan penyaluran, pembiayaan, pengelolaan, dan pembagian hasil dilakukan secara akuntabel serta berpayung hukum.

“PT Agrinas Nusantara menjalankan program ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, bukan sekadar kebijakan internal,” tambahnya.

Aktivis mahasiswa menilai pemahaman yang keliru mengenai status plasma berpotensi memicu kesalahpahaman dan konflik sosial. Karena itu, mereka mengajak masyarakat memandang plasma sebagai kemitraan ekonomi jangka panjang, bukan sekadar bantuan perusahaan.

“Jika dianggap pemberian, rasa memiliki akan rendah. Tetapi jika dipahami sebagai kemitraan bisnis yang sah, maka masyarakat, perusahaan, mahasiswa, dan pemuda akan sama-sama menjaga aset demi kesejahteraan bersama,” ujar Zainal Abidin Dalimunthe, perwakilan mahasiswa.(Red)