PALEMBANG|PERS.NEWS— Di balik narasi idealisme yang kerap digaungkan, Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Sumatera Selatan kini dihadapkan pada kenyataan yang tidak mudah. Sosok berinisial SW, yang secara struktural dipercaya mengelola finansial organisasi sebagai Bendahara Umum, dikabarkan terjerat masalah pinjaman online (pinjol). Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin seseorang yang diduga kesulitan mengelola keuangan pribadi justru diberi mandat menjaga aset organisasi?
Memang sulit memisahkan persoalan pribadi dengan jabatan strategis yang diemban SW. Sebagai bendahara, ia memegang akses dan otoritas atas aliran dana organisasi. Karena itu, keterlibatannya dalam persoalan pinjol—apa pun latar belakangnya—tidak bisa dianggap sekadar urusan personal, melainkan menyentuh aspek integritas, tanggung jawab moral, dan kepercayaan publik organisasi.
Dalam organisasi kader seperti PII, posisi bendahara merupakan pusat amanah. Maka, kasus ini bukan hanya persoalan individu, tetapi juga menjadi cermin sistem kaderisasi dan mekanisme seleksi kepemimpinan. Jika pada level pimpinan wilayah masih ditemukan kelemahan dalam literasi dan ketahanan finansial, hal ini patut menjadi evaluasi serius bagi internal organisasi.
PW PII Sumsel perlu merespons secara terbuka, profesional, dan proporsional. Langkah pembenahan internal, penguatan tata kelola keuangan, serta peneguhan standar integritas menjadi penting agar kepercayaan publik tidak terkikis dan marwah organisasi tetap terjaga(red)













