IPNU Sumut Soroti Dugaan Pungli LKS di Madrasah Negeri, Kemenag Diminta Tegas Awasi Dana BOS

Sekretaris PW IPNU Sumatera Utara, Rahmat Hidayat Daulay, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari orang tua murid terkait kewajiban pembelian LKS untuk hampir seluruh mata pelajaran, khususnya pada awal semester.

“Awal tahun seperti ini banyak masyarakat mengeluh soal pungutan dengan modus pembelian LKS. Setelah kami telusuri, kebijakan tersebut berasal dari kepala madrasah di masing-masing satuan pendidikan,” ujar Dayat kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).

IPNU Sumut mencatat dugaan praktik tersebut terjadi di beberapa madrasah negeri di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan. Meski demikian, Dayat menegaskan tidak semua madrasah melakukan hal serupa dan tidak semua siswa dipaksa membeli LKS.

“Kami tegaskan ini tidak menyeluruh. Tapi ada beberapa madrasah yang kami temukan, seperti MTsN dan MAN tertentu di Deli Serdang serta beberapa MIN dan MTsN di Kota Medan,” katanya.

IPNU menilai praktik jual beli LKS berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta panduan penggunaan Dana BOS yang secara jelas mengatur bahwa pengadaan bahan ajar dapat dibiayai melalui anggaran operasional sekolah atau madrasah.

Menurut IPNU, LKS yang digunakan sebagai penunjang pembelajaran seharusnya disediakan melalui perencanaan RKAM dan tidak dibebankan kepada peserta didik atau orang tua.

Selain LKS, IPNU juga menyoroti adanya penjualan seragam olahraga dan batik yang dinilai memberatkan masyarakat. Kondisi ini, menurut Dayat, bertolak belakang dengan prinsip pendidikan gratis yang kerap disampaikan pemerintah.

Di sisi lain, IPNU Sumut mendorong Kementerian Agama untuk memperkuat pengawasan internal dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di madrasah, agar tidak terjadi penyimpangan yang berulang setiap tahun ajaran baru.

IPNU juga mengingatkan bahwa apabila praktik tersebut terus berlanjut, pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan, terutama jika ditemukan indikasi gratifikasi atau keuntungan pribadi yang diterima oleh oknum tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik jual beli LKS di madrasah negeri sebagaimana disampaikan oleh PW IPNU Sumut. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan keberimbangan informasi(Red)