LABUHANBATU|PERS.NEWS– Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPC Labuhanbatu membunyikan alarm keras terkait maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Labuhanbatu Raya. Organisasi mahasiswa tersebut menilai kondisi saat ini telah memasuki fase darurat yang membutuhkan langkah penanganan serius dan terukur.
Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, Wiwi Malpino Hasibuan, menyebut peredaran narkotika terjadi secara masif di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan. Menurutnya, jaringan peredaran barang haram tersebut telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat, mulai dari kawasan perkotaan hingga pelosok desa.
“Lagu Siti Mawarni yang ramai di TikTok itu bukan sekadar hiburan. Itu cerminan getir. Narkoba sudah menjadi epidemi sosial yang masif, terstruktur, dan terasa dibiarkan,” ujar Wiwi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Lapak Narkoba Viral Jadi Sorotan
Kritik GMNI dipicu oleh beredarnya video yang viral di media sosial terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam video tersebut disebutkan adanya bandar sabu yang diduga masih bebas beroperasi meski aktivitasnya diketahui masyarakat.
Menurut Wiwi, kondisi tersebut menjadi indikator lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
“Bagi kami, ini bukti lemahnya pengawasan. Publik sudah tahu, masa aparat tidak tahu? Fakta bahwa bandar masih bisa beroperasi tanpa rasa takut menunjukkan ada yang perlu dibenahi dalam sistem penegakan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, mudahnya akses narkoba bagi kalangan remaja berpotensi mengancam masa depan generasi muda di daerah tersebut.
“Ini bukan lagi sekadar kejahatan jalanan. Dampaknya sangat serius terhadap generasi muda. Labuhanbatu Raya terlalu sering menjadi sorotan karena persoalan narkoba. Jangan sampai penanganan baru dilakukan setelah kasusnya viral,” tegasnya.
Soroti Efektivitas Posko Kampung Bebas Narkoba
GMNI juga menyoroti efektivitas program Posko Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) yang kembali dibentuk oleh Polres Labuhanbatu di sejumlah wilayah.
Menurut Wiwi, program tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata.
“Kami mengapresiasi niat baiknya. Namun yang dibutuhkan masyarakat adalah keberlanjutan program dan dampak nyata di lapangan. Jika hanya sebatas pemasangan spanduk atau kegiatan simbolik, tentu tidak akan memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkoba,” ujarnya.
Tiga Tuntutan GMNI
Dalam pernyataannya, GMNI Labuhanbatu menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Pertama, meminta Kapolres Labuhanbatu dan Kapolres Labuhanbatu Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Satuan Reserse Narkoba hingga tingkat Polsek.
“Kami meminta adanya evaluasi internal secara serius agar tidak ada ruang bagi oknum yang berpotensi menghambat pemberantasan narkoba,” kata Wiwi.
Kedua, GMNI mendorong aparat penegak hukum untuk lebih fokus membongkar jaringan dan menangkap bandar besar narkotika.
“Penindakan terhadap pengguna maupun kurir tetap penting, tetapi yang lebih utama adalah memutus mata rantai peredaran dengan menindak para bandar dan pengendalinya,” ujarnya.
Ketiga, GMNI mendesak pemerintah daerah di tiga kabupaten se-Labuhanbatu Raya untuk lebih aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba melalui pendekatan sosial, budaya, dan pendidikan.
Menurut Wiwi, pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan di tingkat desa dan kelurahan serta mengalokasikan anggaran yang memadai untuk program pencegahan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Polisi dan BNN tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak harus terlibat, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Siap Kawal Persoalan Narkoba
GMNI menegaskan akan terus mengawal persoalan narkoba di Labuhanbatu Raya dan mendorong langkah-langkah konkret dari seluruh pemangku kepentingan.
“Ini sudah menjadi persoalan serius yang harus ditangani bersama. Kami tidak akan tinggal diam melihat generasi muda Labuhanbatu Raya terancam oleh peredaran narkoba,” pungkas Wiwi.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu Selatan, serta pemerintah daerah di wilayah Labuhanbatu Raya belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan yang disampaikan DPC GMNI Labuhanbatu.(Arif)













