Sidik Sekretaris Koperasi BMW Kependidikan mendatangi Dinas Koperasi Tulang Bawang pada Jumat (5/11/2021). Kedatangan sekretaris Koperasi itu untuk melayangkan surat Klarifikasi dan somasi kepada M.Fikri Kasi Kelembagaan dan Perizinan Dinas Koperasi Tulang Bawang atas pernyataan pejabat koperasi itu diberbagai media online yang ada di Tulang Bawang (senin,25/10/2021).
/
Pada saat ditemui wartawan Jurnal Indonesia Lampung.com setelah sholat Jum’at, Sidik mengatakan “kedatangan ke Kantor Dinas Koperasi pada hari Jum’at ini (5/11/2021) adalah untuk keempat kalinya, setelah pada hari selasa, (26/10/2021) , sidik tidak bisa bertemu M Fikri dengan alasan dia sedang dinas luar di Bandar Lampung dan selasa, (2/11/2021) serta Rabu (3/11/2021) tidak bisa bertemu juga dengan alasan ada rapat persiapan pembukaan BMW Mart dan Usaha Ekonomi Produktip.
Alhamdulillah pada hari ini saya bisa bertemu dengan Kabid dan Kasi Dinas Koperasi Tulang Bawang, Saya diterima oleh Pak Riswan dan Pak Fikri dengan ramah dan penuh kehangatan ungkap sidik pada wartawan Jurnal Indonesia Lampung.com.
Sidik menjelaskan surat somasi dan klrafikasi ini berisi pernyataan dan pertanyaan saya selaku sekretaris Koperasi BMW Kependidikan yang ditujukan langsung kepada M.Fikri selaku Kasi Kelembagaan dan Perizinan tentang pernyataan M.Fikri di media-media online yang sangat menyudutkan dan telah membuat nama baik saya tercemar bahkan saya merasa difitnah karena pak Fikri telah menghakimi dan memvonis saya bersalah atas “masalah” di Koperasi BMW Kependidikan, padahal soal Benar atau salah adalah putusan hakim di pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Siapapun tidak boleh menghakimi dan menghukum seseorang dengan benar atau salah akan tindakan seseorang termasuk pejabat-pejabat dinas koperasi sebelum putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap”
Sidik menambahkan:” saya buat surat somasi dan klrafikasi ini sebagai usaha saya untuk memberikan wawasan dan gambaran kejadian yang ada di koperasi BMWK dan sekaligus meluruskan masalah-masalah yang terjadi di Koperasi selama ini dan surat ini tidak ditujukan sebagai alat Pembenaran saya.
Ketika ditanya wartawan Jurnal Indonesia Lampung.com tentang batas waktu somasi dan klarifikasi untuk M.Fikri, sidik menjawab:” seperti pada kebiasaan umum somasi saja, 7 hari s.d. 14 hari”, saya pastikan M.Fikri sangat hapal dan mengetahui betul tentang hal ini karena beliau lulusan sarjana dan pasca sarjana fakultas hukum.
“Jika Somasi dan klarifikasi ini tidak dijawab dan dilakukan M.Fikri,ada pasal-pasal dalam KUHP yang akan disangkakan dan diterapkan untuk M.Fikri Tegas sidik
ada beberapa pasal, yakni: Pencemaran secara lisan (Pasal 310 ayat (1) KUHP); ,Pencemaran secara tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP); Fitnah (Pasal 311 KUHP); dan pasal Pencemaran nama baik melalui media Elektronik Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
saya tidak berharap penerapan pasal-pasal itu terjadi dan berlanjut dengan pelaporan ke POLDA Lampung dengan sangkaan pencemaran nama baik dan fitnah, saya hanya berharap M.Fikri hanya melakukan klarifikasi pada media-media online yang telah memberitakan saya saja sehingga nama baik saya yang sudah tercemar dapat pulih walau tidak sepulih-pulihnya dan fitnahan bisa dihapus dan diklarifikasi oleh pak Fikri ungkap sidik sambil tersenyum. (KS/HN)