Pers News – Ketua LMS GMBI, Heri Prasojo mengecam tindakan oknum polisi yang diduga mengintimidasi dan mengancam seorang pengacara di Lampung Timur.
Heri yang juga merupakan seorang pengacara menyayangkan tindakan oknum polisi yang bertugas di Wilayah Polres Lampung Timur tersebut.
Menurutnya, Seharus nya kepolisian yang menjungjung tinggi nilai-nilai Humanis Pengayom sesuai dengan peraturan kepala Kepolisian Republik Indonesia No 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Polri.
“saya turut prihatin atas kejadian tersebut dan menolak segala bentuk tindak kekerasan terhadap advokat, apalagi dilakukan oleh oknum polisi,” katanya, Rabu (31/01/23).
Diketahui, M. Rian Ali Akbar, S.H. pengacara yang diduga mendapatkan intimidasi dan ancaman dari oknum kepolisian kemarin, 30 Januari 2024 di dampingi aliansi Pengacara telah melaporkan perihal tersebut ke Propam Polda Lampung.
Heri menegaskan dugaan yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat AKP berinisial (S) dapat ditindaklanjuti oleh Kapolda Lampung terkhususnya Kabid Propam Polda Lampung untuk menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali. (*)