BERITA  

Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Bagikan Remisi Sakit Berkepanjangan

banner 120x600
banner 468x60

PERS.NEWS, Bandarlampung – Sebanyak 2 orang warga binaan Lapas Narkotika Bandar lampung yang mendapatkan remisi sakit berkepanjangan yang telah memenuhi syarat dan telah diusulkan, Besaran remisi yang diberikan sebesar 3 bulan. Remisi ini juga diinisiasi dalam rangka hari kesehatan dunia setiap 7 april.

Hal mengenai remisi sakit berkepanjangan ini tertera pada Pasal 29 Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

banner 325x300

Dalam kesempatan kali ini, Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Kalapas, Ade Kusmanto yang didampingi oleh Plh Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi dan jajaran Jf Kesehatan Lapas Narkotika Bandar Lampung.

Kalapas Ade Kusmanto dalam kesempatan ini mengatakan “Remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi WBP yang sakit agar tetap semangat dalam menjalani masa pembinaan di Lapas Narkotika Bandar Lampung,” pungkasnya. (*)

banner 325x300