Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta semua tempat hiburan malam tutup sementara selama bulan suci Ramadan 1445 Hijiriah.P emkot Bandar Lampung juga akan membentuk tim untuk menggelar razia yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan. Hal itu dilakukan guna memastikan pelaku usaha menaati aturan. Demikian disampaikan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Selasa (5/3/2024).
Walikota Eva, meminta agar tim pemkot rutin melakukan pemantauan di beberapa lokasi. Termasuk untuk mencegah prostitusi di Bandar Lampung. Kemarin Pak Sekda sudah saya panggil, Bunda Eva minta tolong Sekda untuk memantau seperti ini (prostitusi). Yang seperti ini yang harus kita lakukan penindakan dong terutama ini menjelang Ramadan. Katanya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung Dedeh E Fauzie mengatakan, permintaan bagi pengusaha hiburan malam untuk tutup di bulan Ramadan sudah berlaku setiap tahun. Jenis hiburan malam yang wajib ditutup seperti diskotek, tempat karaoke, pub, bar, panti pijat atau kebugaran, rumah biliar atau arena bola sodok.
Dedeh memaparkan, penutupan itu akan dilakukan sejak H-2 Ramadan sampai dengan H+2 Lebaran Idul Fitri. Selain itu, para pemilik usaha rumah makan, restoran, cafe juga diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Jelasnya.
“Jika melanggar, akan ada sanksinya yang tercantum dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan. Saksi administrasinya berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha”. Pungkasnya. (*)