ISTIMEWA
PERS.NEWS – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dilarang keras terlibat atau “cawe-cawe” dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Lelawati.
“Sanksi pelanggaran netralitas ASN sudah jelas, mulai dari sanksi ringan, sedang, berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Lelawati, Rabu (9/10).
ASN Pemkot Bandar Lampung diimbau untuk menjaga netralitas selama masa kampanye pemilihan yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
“Kami terus menyerukan kepada ASN Pemkot Bandar Lampung agar menjaga netralitas dengan tidak berswafoto atau menunjukkan gerakan tangan yang mengarah kepada pasangan calon tertentu selama masa kampanye,” ujarnya.
“Termasuk bertemu atau terlibat secara langsung dalam aktivitas kampanye pasangan calon,” tambahnya.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak memihak kepada kepentingan calon tertentu dan bebas dari segala bentuk pengaruh mana pun.
Oleh karena itu, Lelawati meminta ASN Pemkot Bandar Lampung untuk tidak terlibat dalam politik praktis guna memastikan kualitas pelaksanaan birokrasi dan pelayanan publik tetap terjaga, meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.
“Apabila diduga ada ketidaknetralan ASN, kami akan tindak lanjuti sesuai aturan yang ada bersama tim pengawas dari BKPSDM dan Inspektorat,” tegasnya.
Sebelumnya, fungsi pengawasan netralitas ASN merupakan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, pengawasan tersebut kini beralih ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peralihan fungsi pengawasan ini berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara tertanggal 4 September 2024.