PERS.NEWS – Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di Kota Bandar Lampung, Kali ini menimpa Ketua LSM KAKI Provinsi Lampung, Lucky Nurhidayah (28), yang merasa difitnah oleh mantan anak buahnya sendiri.
Lucky resmi melaporkan seorang pria berinisial M. Firdona ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/752/V/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tertanggal 27 Mei 2025.
“Ceritanya begini, Bang. Tadi pagi saya ditelepon oleh ayahnya Muhammad Firdona, terkait kasus penggelapan kendaraan bermotor (pasal 378 KUHP), unit motor CRF. Beliau datang dari Lampung Utara dan minta saya menunjukkan lokasi Polsek Kedaton,” kata Lucky kepada wartawan, Selasa 27/5/2025 sore.
Setibanya di Polsek Kedaton sekitar pukul 09.30 WIB, Lucky mengaku justru mendapat perlakuan yang tidak terduga.
“Tapi tiba-tiba saya malah dimasukkan ke ruangan penyidik. Katanya, Muhammad Firdona yang merupakan mantan office boy saya menuduh saya sebagai otak pelaku yang menyuruh dia melakukan penggelapan. Ya ampun, sinting itu, Bang! Fitnah yang kejam,” tegasnya dengan nada tinggi.
Merasa difitnah, Lucky langsung mengambil langkah hukum. Ia meminta agar aparat penegak hukum segera menindak tegas terlapor.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kedaton, agar menghukum Muhammad Firdona seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lucky menyatakan bahwa dirinya tetap mendukung penuh institusi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Dan saya juga ingin menegaskan, saya mendukung penuh kinerja Polri dalam memberantas tindak pidana, termasuk narkoba dan penggelapan seperti pasal 378 ini. Saya tidak ingin ada lagi orang yang dikambinghitamkan atau dituduh tanpa bukti, seperti yang saya alami hari ini,” jelas Lucky.
Ia menyebut bahwa laporan resmi telah ia buat di SPKT Polresta Bandar Lampung dan dirinya baru saja selesai menjalani pemeriksaan panjang.
“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polresta. Dari jam 1 siang sampai sore ini saya baru selesai menjalani pemeriksaan. Capek, Bang, tapi saya ingin nama saya bersih dan keadilan ditegakkan,” ungkapnya.
Sebagai Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky menyatakan akan terus berdiri bersama aparat dalam memerangi kejahatan.
“Saya, Lucky Nurhidayah, selaku Ketua Umum LSM KAKI Lampung, akan terus mendukung kinerja kepolisian demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini,” ucapnya.
Di sisi lain, Lucky juga menjelaskan bahwa isu pencemaran nama baik ini telah menyebar di lingkungan tempat tinggal dan pekerjaan, yang menimbulkan tekanan psikologis.
“Banyak yang percaya omongan dia (terlapor), padahal saya tidak bersalah. Saya ingin keadilan ditegakkan, dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” kata Lucky.
Pihak kepolisian kini tengah menindaklanjuti laporan tersebut. Lucky berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan agar nama baiknya segera dipulihkan. (RLS)