PERS.NEWS – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu, 17 September 2025.
Bob menyebut, RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prolegnas prioritas dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan akan dilakukan pada Rabu pekan depan.
“Putusannya kan sudah, tapi Rabu depan ininya, untuk pengajuan penetapan paripurnanya,” kata Bob di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 10 September 2025.
Bob menegaskan, rapat paripurna DPR pekan depan itu bukan untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU Perampasan Aset, namun untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke Program Legislasi Nasional atau Prolegnas tahunan.
“Bukan keputusan, baru diajukan untuk penetapan sidang paripurna hari Rabu nanti, karena untuk juga mengatur Prolegnas tahun 2026,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bob menyampaikan bahwa Baleg DPR RI juga akan menyusun daftar RUU untuk Prolegnas tahun 2026.
“Ke Paripurna itu hari Rabu, karena kita kan nanti mau mengusulkan yang Prolegnas 2026, sekaligus. Waktunya kita sudah terbatas ya, 32 hari kerja,” kata dia.
Bob akan menyerahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk menugaskan komisi apabila sudah disetujui dan disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. “Kita serahkan kepada pimpinan nanti,” ucapnya.
Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Sebelumnya, Baleg DPR menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
RUU Perampasan Aset kini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu satu RUU tentang Perampasan Aset,” kata Bob, Selasa, 9 September 2025. (*)