Menkeu Purbaya Guyur Rp200 Triliun di Enam Bank Himbara


PERS.NEWS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyalurkan dana pemerintah yang ada di rekening Bank Indonesia (BI) sebesar Rp200 triliun ke enam bank milik negara (Himpunan Bank Milik Negara/Himbara).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dana pemerintah tersebut akan mulai disalurkan ke Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI, dan satu bank syariah lain mulai Jumat, 12 September 2025.

“Besok sudah masuk ke enam bank, Himbara semua,” ujarnya saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis , 11 September 2025.

Purbaya mengungkapkan bahwa nantinya setiap bank akan mendapatkan porsi dana yang berbeda-beda.

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, dia akan menyusun aturan resmi. Beleid ini akan diteken Purbaya pada malam ini sehingga pada Jumat besok sudah bisa langsung dikucurkan ke perbankan.

“Harusnya cepat (dilaksanakan). Malam ini saya tandatangan, besok sudah masuk ke bank-bank itu,” kata Purbaya.

Dana pemerintah yang berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) itu diberikan ke perbankan untuk disalurkan ke masyarakat melalui kredit.

Namun dia telah mewanti-wanti perbankan untuk tidak menggunakan dana itu untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

“Kita udah bicara dengan pihak bank, janganlah beli SRBI atau SBN. (Peruntukannya) suka-suka bank, yang penting kan kita likuiditas masuk ke sistem,” ucapnya.

Meski begitu, dia yakin perbankan akan menyalurkannya ke kredit agar perbankan mendapatkan keuntungan dari bunga kredit untuk membayar bunga dana dari pemerintah.

Dana pemerintah itu nantinya tidak hanya mengendap di BI, tetapi bisa beredar ke masyarakat untuk menggerakkan perekonomian dan menumbuhkan kredit.

“Mereka pintar untuk mencari proyek-proyek yang bagus untuk menyalurkan dana itu supaya tidak mengalami negative carry, negative spread,” kata Purbaya.

Namun dia mengakui, dirinya belum memiliki proyeksi dampak ke perekonomian dan kredit dari kebijakan ini.

“Taruh segitu dulu dan kita lihat dalam waktu seminggu, dua minggu, tiga minggu, seperti apa dampaknya ke ekonomi. Kalau kurang, tambah lagi,” tukasnya. (*)