RUU Perampasan Aset – RUU KUHAP Harus Sejalan


PERS.NEWS – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus berjalan seiring dengan pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Pasalnya, KUHAP akan menjadi landasan hukum acara bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan terkait perampasan aset.

“RUU Perampasan Aset sudah diminta oleh masyarakat, direspons oleh Presiden, bahkan diserahkan ke DPR. DPR tentu meresponsnya dengan cepat, tetapi RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP,” kata Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, Minggu, 14 September 2025.

Dia menekankan bahwa keseimbangan antara substansi RUU Perampasan Aset dan kesiapan aparat penegak hukum menjadi kunci utama.

Tanpa payung hukum acara yang jelas, lanjut Hinca, pelaksanaan perampasan aset bisa berisiko hingga menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

“Power yang tidak dikontrol cenderung disalahgunakan. Agar tidak terjadi abuse of power, maka pengaturannya harus tepat di KUHAP. KUHAP lah yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak ketika aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya,” ujarnya.

Hinca mengungkapkan, substansi RUU Perampasan Aset sebenarnya telah tersebar di berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kejaksaan, dan sejumlah regulasi lainnya.

“Pasal-pasal yang sudah ada itu nanti dirunut, disusun kembali, dan dijadikan satu dalam undang-undang perampasan aset, bersama dengan KUHAP yang mengatur aparat penegaknya,” tandasnya. (*)