PERS.NEWS – Komisi V DPR RI mendorong pemerintah untuk melepaskan desa dan lahan transmigrasi dari kawasan hutan maupun taman nasional.
Langkah ini diperlukan agar penduduk desa serta warga transmigrasi dapat memperoleh layanan publik dan hak sosial ekonominya.
Apalagi, terdapat sejumlah penetapan kawasan hutan atau taman nasional yang dilakukan setelah desa maupun permukiman transmigrasi berdiri.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mendorong Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menyusun aturan teknis berupa produk hukum yang komprehensif terkait penyediaan tanah transmigrasi agar lebih jelas dan spesifik.
“Kami juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat adat untuk melakukan inventarisasi data, verifikasi lapangan, sinkronisasi data, serta percepatan legalisasi tanah,” ujarnya, Rabu, 17 September 2025.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan, pemerintah telah melakukan sejumlah langkah konkret.
Salah satunya penyelesaian kasus di Natuna, Kepulauan Riau, yang melibatkan 539 bidang tanah dengan 1.060 kepala keluarga.
Proses pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut telah mendapat persetujuan. Namun, pemerintah masih menghadapi kendala biaya pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) sebesar Rp 2,85 miliar.
“Kami sudah anggarkan tahun ini dalam program Trans Tuntas. Namun, ke depan kami mohonkan kebijakannya agar kewajiban pembayaran provisi sumber daya hutan ini bisa dihapuskan,” kata Iftitah.
Selain itu, ia melaporkan bahwa dari total Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi seluas 3,1 juta hektar (ha), terdapat 129.553 bidang tanah yang belum bersertifikat.
Dari jumlah tersebut, 17.655 bidang atau 13,6 persen berada dalam kawasan hutan, melibatkan 18.718 kepala keluarga di 24 provinsi.
“Isu ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hak masyarakat transmigran. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah daerah untuk mempercepat proses legalisasi tanah,” tegas Iftitah. (*)