PERS.NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan negara dari pajak ekonomi digital mencapai Rp 41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025. Angka tersebut meningkat 2,67 persen atau Rp 1,07 triliun dari posisi akhir Juli 2025 sebesar Rp 40,02 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, berharap tren positif tersebut terus berlanjut sejalan dengan meluasnya basis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.
“Dengan realisasi sebesar Rp 41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 September 2025.
Untuk diketahui, besaran pajak digital itu berasal dari pemungutan PPN PMSE, pajak atas aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
PPN PMSE
Hingga 31 Agustus kemarin, penerimaan dari PPN PMSE telah mencapai Rp 31,85 triliun.
Penerimaan pajak ini dikumpulkan dari 201 perusahaan yang telah ditunjuk pemerintah untuk menjadi pemungut PPN PMSE.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran PPN PMSE Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 6,51 triliun hingga 2025.
Lebih lanjut, Rosmauli mengungkapkan bahwa sampai dengan Agustus 2025, pemerintah telah menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada bulan yang sama, terdapat 4 penunjukan baru, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc., dan Neon Commerce Inc. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited.
Pajak Kripto
Penerimaan pajak ekonomi digital juga didapat dari pajak kripto yang terkumpul sebesar Rp 1,61 triliun per akhir Agustus lalu.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 770,42 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 840,08 miliar.
berdasarkan tahunnya, penerimaan pajak kripto tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 522,82 miliar penerimaan 2025.
Pajak Fintech
Kemudian, penerimaan pajak digital juga berasal dari pajak fintech yang telah dikumpulkan sebesar Rp 3,99 triliun pada periode yang sama.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak (WP) dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 1,11 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima WP luar negeri sebesar Rp 724,32 miliar, dan PPN dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp 2,15 triliun.
“Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan 2024, dan Rp 952,55 miliar penerimaan tahun 2025,” rincinya.
Pajak SIPP
Terakhir, pajak ekonomi digital dari pajak SIPP nilainya sebesar Rp 3,63 triliun yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 242,31 miliar dan PPN sebesar Rp 3,39 triliun.
Berdasarkan tahun, besaran pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 786,3 miliar penerimaan tahun 2025. (*)