PERS.NEWS – Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, menyebut pihaknya bakal turun ke lapangan untuk memastikan reklamasi lubang tambang perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilakukan sesuai aturan.
Firnando mengatakan, Komisi VI DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian BUMN menyoroti komitmen perusahaan negara tambang dalam melaksanakan reklamasi.
Menurutnya, reklamasi bukan hanya kewajiban di atas kertas, melainkan tanggung jawab perusahaan negara dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Kami di Komisi VI DPR RI dalam waktu dekat akan menjadwalkan kunjungan spesifik langsung untuk memastikan reklamasi berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta lingkungan,” ujar Firnando dalam keterangannya, Selasa, 30 September 2025.
Ia mengatakan, pengawasan pada pelaksanaan reklamasi tambang tidak boleh berhenti pada laporan administratif.
Verifikasi langsung ke lapangan juga penting dilakukan untuk memastikan hasil reklamasi bisa dimanfaatkan.
Menurut politikus Golkar itu, keberhasilan reklamasi merupakan indikator kredibilitas BUMN dalam mengelola sumber daya negara.
Jika reklamasi dilakukan dengan baik, perusahaan BUMN tambang tidak hanya bisa menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik pada korporasi negara.
“Langkah tegas berupa pengawasan langsung dan transparansi pelaporan adalah kunci agar program reklamasi tidak hanya menjadi formalitas,” tutur Firnando.
Sebelumnya, isu reklamasi pasca tambang menjadi sorotan usai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencabut 190 izin operasional perusahaan tambang batubara dan mineral.
Pencabutan itu merupakan sanksi administratif lantaran perusahaan-perusahaan tersebut melanggar ketentuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kewajiban reklamasi pasca tambang.
Persoalan tersebut kemudian menjadi materi rapat Komisi XII DPR RI yang membidangi energi, tambang, dan sumber daya alam. Anggota DPR bahkan meminta pemerintah mencabut izin tambang perusahaan yang tidak mau berkomitmen melakukan reklamasi. (*)