Kasus Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Diduga Terima 500.000 Dollar Singapura


PERS.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, eks Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso diduga menerima uang 500.000 dollar Singapura terkait kasus jual beli gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, uang tersebut diterima Hendi dari pemilik PT IAE Arso Sadewo agar kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi berjalan lancar.

“Saudara AS (Arso Sadewo) memberikan commitment fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS (Hendi Prio Santoso) di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” kata  dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

Asep mengatakan, Hendi memberikan sebagian uang tersebut kepada Yugi Prayanto selaku pihak yang mengenalkannya kepada Arso.

“Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,” ujarn Asep.

Atas perbuatannya itu, Hendi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1-20 Oktober 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” tutur Asep. Asep disangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)