PERS.NEWS – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP) BUMN.
Perubahan kelembagaan itu seiring disahkannya Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi Undang-undang BUMN (UU BUMN) dalam paripurna DPR RI hari ini, Kamis, 2 Oktober 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, dengan perubahan status tersebut maka pegawai Kementerian BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.
“Pegawai kementerian yang menyalanggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rini dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade menyatakan, meski ada peralihan dari kementerian menjadi badan, namun status kepegawaiannya tetap Pegawai Sipil Negara (PNS).
Menurutnya, tak ada perubahan status kepegawaian karena BP BUMN tetap merupakan lembaga pemerintah yang setara dengan kementerian.
“Tetap PNS, kan masih lembaga pemerintah, lembaga negara ini,” kata Andre ditemui usai rapat paripurna.
Ia mengungkapkan, nantinya akan ada aturan turunan UU BUMN dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) terkait status kepegawaian BP BUMN.
“(Aturan turunan kepegawaian) itu nanti kita serahkan pemerintah, karena kan ada Perpres dan PP-nya nanti dibentuk pemerintah,” kata Andre. (*)