Pemerintah Serius Berantas Penyelundupan dan Tambang Ilegal


PERS.NEWS – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintah serius dalam memberantas kasus tambang ilegal.

Hal tersebut disampaikan Prabowo saat melakukan peninjauan dan penyerahan enam smelter timah sitaan Kejaksaan Agung ke PT Timah Tbk saat kunjungan kerja di Bangka Belitung, Senin, 6 Oktober 2025.

“Jadi ini suatu bukti bahwa pemerintah serius. Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan dan kita tidak perlu siapa-siapa yang ada di sini,” ujar Prabowo.

Adapun langkah penyitaan dan pengembalian aset ke negara ini merupakan bukti serius penegakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam membasmi penyelundupan dan tambang ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Prabowo mengatakan nilai total aset smelter yang disita Kejagung terkait kasus timah ini mencapai Rp 6 sampai 7 triliun.

Sementara potensi kerugian negara dari kasus tersebut diperkirakan sudah mencapai Rp 300 triliun.

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari 6 perusahaan ini saja, kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp 300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp 300 triliun. Ini kita hentikan,” tegas Prabowo.

Prabowo pun mengapresiasi kinerja yang dilakukan aparat hukum. Kepala Negara berharap TNI, Polri, hingga Kejaksaan Agung terus mengamankan kekayaan negara di seluruh Indonesia.

“Ini prestasi yang membanggakan sehingga tolong diteruskan, jaksa agung, panglima TNI, bea cukai, Bukamla, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” ujarnya.

Adapun pabrik yang diserahkan ini antara lain PT Tinindo Internusa, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkal Pinang, PT Venus Inti Perkasa di Pangkal Pinang, PT Sariwiguna Bina Sentosa di Pangkal Pinang, PT Menara Cipta Mulia (MCM), serta PT Refined Bangka Tin (RBT) di Kabupaten Bangka.

Sebagai informasi, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun.

Kasus ini melibatkan banyak pelaku di antaranya suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), dan PT Tinindo Internusa (TIN), untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. (*)