PERS.NEWS – Badan usaha swasta diminta tetap membeli BBM murni atau base fuel dari Pertamina untuk memenuhi kekosongan stok. Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk tahun 2025.
Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI serta arahan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Sementara tahun 2026, kebijakan impor bagi SPBU swasta masih disesuaikan pemerintah.
“Pertama sesuai dengan arahan Menteri ESDM dan RDP di DPR, kita untuk tahun 2025 tetap melanjutkan kolaborasi antara swasta dan Pertamina. Untuk tahun 2026, kami akan menghitung kembali pengaturannya seperti apa,” ujarnya, Selasa, 7 Oktober 2025.
Laode menambahkan, isu kelangkaan BBM di SPBU swasta terjadi karena adanya peralihan konsumsi ke BBM non subsidi oleh konsumen. Namun, sebagai pemerintah, Laode menyebut pihaknya tetap harus memperhatikan neraca komoditas.
Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu menyebut adanya usulan penambahan kuota impor untuk SPBU swasta. Tetapi setelah melihat kecukupan kuota milik Pertamina, maka keputusannya tetap sesuai yang disepakati.
“Salah satunya itu (rekomendasi tambahan kuota impor), tetapi setelah kita lihat tadi kan memang ini memang ada porsi kuota yang masih dimiliki oleh Pertamina itu tadi penjelasannya jelas, tetapi nanti tinggal kita lihat B2B nya seperti apa dan kita yakin dan percaya juga nanti teman-teman dari Dirjen Migas juga mungkin akan lebih fleksibel ke depannya kan melihat situasi ini,” tutup Todotua. (*)