DPR Pastikan Pemangkasan TKD Tak Rugikan Daerah


PERS.NEWS – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memastikan kebijakan pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan membuat pembangunan di daerah terhenti.

Menurutnya, pembangunan daerah tetap berjalan karena anggaran yang sebelumnya disalurkan lewat TKD, berpotensi digeser melalui mekanisme lainnya. Perubahan ini hanya soal mekanisme penyaluran anggaran.

“Enggak (tidak berdampak) karena belanja pemerintah pusat masih besar, lewat Inpres dan Banpres,” ujar Misbakhun, Kamis, 9 Oktober 2025.

Dana transfer ke daerah mencakup berbagai skema, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Bagi Hasil (DBH).

Anggaran ini berasal dari berbagai sumber, termasuk cukai, sawit, tembakau, migas, hingga mineral. Dengan begitu, Misbakhun menilai tidak ada alasan untuk khawatir, karena sumber pembiayaan pembangunan masih besar dan tetap mengalir ke daerah.

“Karena transfer daerah itu kan ada Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan DBH, Dana Bagi Hasil. Bisa cukai sawit, cukai tembakau, sawit, migas, mineral, dan macam-macam,” beber Misbakhun.

Alokasi pembangunan dalam APBN 2026, lanjutnya, justru meningkat menjadi Rp 1.376,9 triliun, dimana manfaatnya akan langsung dirasakan pemerintah daerah dan masyarakat. (*)