Medan|PERS.NEWS-Terdakwa kasus penganiayaan ringan, Bislim Lingga (65), akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Tinggi Medan memutus perkara banding dengan nomor 2221/PID/2025/PT MDN, yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa tidak perlu menjalani hukuman pidana.(23/10/25)
Putusan tersebut disambut baik oleh penasehat hukum terdakwa, Michael P. Manurung, SH, yang mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan atas putusan yang dinilai memberikan rasa keadilan dan pertimbangan hukum yang bijaksana.
Sebelumnya, di tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Kabupaten Dairi, menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Bislim Lingga — sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut membuat pihak terdakwa, melalui tim kuasa hukum Marlon Simanjorang, SH, MH dan Michael P. Manurung, SH, menyampaikan kekecewaan mendalam.
“Putusan hakim PN Sidikalang tidak mempertimbangkan fakta penting selama proses persidangan dan mengabaikan aspek kekeluargaan yang menjadi akar persoalan,” ujar Marlon, Rabu (30/7/2025).
Menurutnya, sejak awal perkara ini terkesan tergesa-gesa dan terkesan dikondisikan, mulai dari penyusunan dakwaan hingga tuntutan.Fakta persidangan juga memperlihatkan banyak kejanggalan, termasuk keterangan saksi yang kontradiktif dari pihak penuntut umum.
Tim kuasa hukum menilai seharusnya perkara ini dapat diselesaikan secara restoratif, mengingat hubungan kekeluargaan antara terdakwa dan korban serta ringannya dampak insiden yang terjadi.
“Korban dan terdakwa adalah keluarga. Apakah pantas perkara kekeluargaan diproses seperti pelanggaran berat?” tambah Michael.“Namun kami bersyukur, Pengadilan Tinggi Medan akhirnya memberikan keputusan yang lebih adil dan manusiawi.”
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Lingga Raja, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.Saat itu, terdakwa baru saja selesai mengikuti kegiatan gotong royong penggalian saluran air, sementara korban Benar Munthe tidak pernah ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Dalam keadaan lelah, terdakwa bertemu korban di rumah Nikmat Angkat. Terjadi percakapan yang berujung pada kesalahpahaman, hingga terdakwa secara spontan menampar korban dua kali karena tersulut emosi sesaat. Korban mengalami memar ringan di wajah tanpa luka serius.
Sidang di PN Sidikalang dipimpin oleh Hakim Ketua Iqbal Fahri Juneidy Purba dengan anggota Satria Waruwu dan Dimas Ari Wicaksono, serta JPU Josua Hutagalung, SH(Red)
Sumber : Tim Kuasa Hukum Marlon Simanjorang, SH, MH dan Michael P. Manurung, SH,