Legislator PAN Hormati Putusan MA


PERS.NEWS – Anggota komisi bidang hukum DPR dari Fraksi PAN menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman seumur hidup menjadi 15 tahun penjara untuk dua mantan anggota TNI di kasus penembakan bos rental.

“Kita menghormati putusan MA sebagai lembaga yang diberi kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara,” kata anggota Komisi III DPR dari PAN, Sarifudin Sudding, Kamis, 23 Oktober 2025.

Dia percaya majelis hakim yang membuat putusan kasasi tersebut sudah mempertimbangkan dengan bijaksana.

“Tentunya majelis hakim punya pertimbangan hukum tidak hanya dari aspek yuridis formal, tapi juga dari berbagai aspek lainnya,” ujar Sudding.

Diketahui, Dua anggota TNI AL di kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak semula dihukum penjara seumur hidup, namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap hukuman seumur hidup telah dikurangi menjadi 15 tahun.

Perubahan itu terungkap lewat keterangan Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati, Senin, 20 Oktober 2025.

“Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka,” ujar Sri.

Dua prajurit TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.

Dalam putusan itu, Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209,6 juta dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp 146,3 juta.

Ia juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer.

Sementara Sersan Satu Akbar Adli harus membayar restitusi Rp 147,1 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73,1 juta kepada Ramli.

Hukuman penjaranya pun dipangkas menjadi 15 tahun, dari semula seumur hidup.

Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang terbukti melakukan penadahan, mendapat keringanan dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara. Ia juga diberhentikan dari dinas militer. (*)