Dugaan Menghalangi Tugas Jurnalis adalah Perbuatan Pidana, Pihak AXA Financial Diduga Melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1)

MEDAN |PERS.NEWS-Aroma tidak sedap muncul dari kantor Asuransi AXA Financial Indonesia yang beralamat di Jl. S. Parman No. 315, Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

 

Sejumlah awak media mengaku dipersulit saat hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan permasalahan dalam prosedur klaim nasabah.(27/10/25)

 

Kejadian tersebut menimbulkan tanda tanya besar, lantaran pihak perusahaan asuransi berskala nasional itu justru menolak memberikan penjelasan resmi dan terkesan menutup diri dari akses informasi publik.

Seorang jurnalis lokal yang berada di lokasi menyebutkan bahwa staf perusahaan berdalih semua pertanyaan media harus mendapat izin dari kantor pusat di Jakarta.

 

“Kami datang untuk klarifikasi, tapi malah diarahkan ke pusat (Jakarta) tanpa ada keterangan apa pun. Ini bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik,” ujar salah seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.

 

Sikap tidak kooperatif tersebut diduga kuat melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.

 

Pendapat Hukum Advokat Bung Raja S.H., C.P.LPakar hukum dan advokat Bung Raja S.H., C.P.L menilai tindakan seperti itu sebagai perbuatan keliru yang mencerminkan rendahnya kesadaran korporasi terhadap pelayanan dan transparansi informasi publik.

Menurut Bung Raja, perusahaan tersebut diduga juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, khususnya:

Pasal 53 ayat (1):“Perusahaan asuransi wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengenai produk asuransi yang ditawarkan.”

 

Selain itu, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dijelaskan:

 

Pasal 19 ayat (2): Pelaku usaha jasa keuangan wajib memberikan informasi yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan kepada konsumen.

 

Pasal 30: Pelaku usaha jasa keuangan wajib menanggapi dan menyelesaikan pengaduan konsumen secara tepat waktu.

 

Langkah Hukum dan Teguran.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen AXA Financial Indonesia belum memberikan keterangan resmi, meski telah dihubungi melalui berbagai saluran komunikasi.

 

Publik kini menanti sikap terbuka dan tanggung jawab dari perusahaan asuransi tersebut guna menjawab dugaan tidak transparannya pengelolaan klaim nasabah.

 

Bung Raja menegaskan kembali bahwa menghalangi tugas jurnalistik merupakan tindak pidana.

 

“Pelakunya dapat dikenai hukuman penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas advokat yang dikenal humble dan berpengalaman ini.

 

Terkait hal tersebut, Bung Raja, S.H., C.P.L selaku Penasehat Hukum Insan Pers, menyatakan akan mengirimkan teguran hukum secara tertulis kepada perusahaan, dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata.(SPT)