Dugaan Honor Wasit Kejurda Kabaddi 2023 Belum Dibayarkan, Praktisi Hukum Angkat Suara

Medan |PERS.NEWS- Dugaan belum di bayarkannya honor wasit pada ajang Kejuaraan Daerah (Kejurda) Kabaddi Sumatera Utara tahun 2023 kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.

Pasalnya hingga kini para wasit yang bertugas dalam turnamen memperebutkan Piala Gubernur Sumatera Utara itu mengaku belum menerima hak mereka, meski kegiatan telah berlalu lebih dari satu tahun.

 

Kegiatan Kejurda yang digelar pada 31 Mei hingga 1 Juni 2023 tersebut diketahui mendapat dukungan penuh dari Ketua KONI Sumatera Utara saat itu, Jhon Ismadi Lubis. Namun, sejumlah wasit mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kejelasan soal honor yang dijanjikan.

 

Salah seorang wasit yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa ia bersama rekan-rekannya sudah berulang kali mencoba berkoordinasi dengan pengurus cabang olahraga Kabaddi Sumatera Utara, namun tidak mendapat tanggapan yang pasti.

 

“Kami sudah beberapa kali menghubungi lewat chat dan telepon, tapi selalu diabaikan. Semua bukti percakapan masih kami simpan. Kami hanya menuntut hak kami yang belum dibayarkan,” ujar salah satu wasit, Kamis (4/11/25).

 

Ia menegaskan, para wasit hanya meminta kejelasan dari pengurus “Kalau memang tidak ada honor, sampaikan secara resmi. Tapi kalau memang ada, kenapa kami tidak dibayar?” tegasnya.

 

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar, terlebih menjelang pelaksanaan Kejurda Kabaddi Sumut 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada 31 Oktober – 2 November 2025 di GOR Binjai. Para wasit khawatir kejadian serupa akan kembali terulang.

 

Menanggapi dugaan tersebut, praktisi hukum Michael P. Manurung, S.H. menyebut bahwa bila benar honor belum dibayarkan tanpa alasan yang jelas, hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak tenaga profesional.

“Jika benar honor para wasit belum dibayarkan, maka ini merupakan dugaan pelanggaran terhadap prinsip profesionalitas dan tanggung jawab moral penyelenggara kegiatan,” ujar Michael.

 

Michael juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas keuangan dalam setiap kegiatan olahraga, apalagi yang melibatkan lembaga seperti KONI.

 

“Organisasi olahraga harus dikelola secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan pembiaran atau ketidakjelasan yang bisa merusak kepercayaan publik,” tambahnya.

 

Senada dengan itu, praktisi hukum lainnya, Muhardi Nasution, S.H., menilai bahwa dugaan tidak dibayarkannya honor tersebut bisa berimplikasi hukum apabila terbukti benar adanya.

 

“Wasit adalah bagian penting dari sistem pertandingan. Mengabaikan hak mereka berarti mengabaikan asas keadilan dan integritas dalam olahraga. Jika ada unsur kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan, tentu dapat dikaji secara hukum,” ujar Muhardi

 

Sumber : Praktisi Muhardi  Nasution SH Dan Michael P Manurung SH