Opini oleh: Uan Haleluddin Dalimunthe, S.H.
MEDAN|PERS.NEWS-Penolakan terhadap pembentukan koperasi baru pasca eksekusi lahan Register 40 perlu ditempatkan secara jernih, proporsional, dan objektif.(30/12/25)
Negara telah melakukan eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sejak saat itu, status tanah tidak lagi berada dalam penguasaan entitas lama, melainkan kembali sepenuhnya menjadi tanah negara. Dalam konteks ini, seluruh bentuk pengelolaan lama secara hukum telah berakhir. Maka, pembentukan koperasi baru oleh negara, atau atas persetujuan negara, bukanlah tindakan sewenang-wenang, tetapi konsekuensi logis dari perubahan status hukum tanah tersebut.
Menolak keberadaan koperasi baru tanpa dasar hukum yang sah sama artinya dengan menolak realitas hukum yang telah diputuskan pengadilan. Hukum tidak memberikan ruang bagi penguasaan abadi atas tanah negara hanya karena alasan historis atau kebiasaan lama.
Perlu ditegaskan, koperasi bukan hak turun-temurun yang melekat pada tanah. Koperasi adalah instrumen ekonomi, bukan alat klaim kepemilikan. Ketika status tanah berubah, maka wajar apabila negara menata ulang instrumen pengelolaannya. Menolak koperasi baru sambil mengabaikan fakta eksekusi negara adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum, bukan perjuangan keadilan.
Lebih jauh, kehadiran koperasi baru justru menjadi sarana koreksi terhadap praktik lama yang selama ini dipersoalkan: ketertutupan, konflik internal, dan ketimpangan distribusi manfaat. Jika koperasi lama memang bekerja secara adil dan transparan, seharusnya tidak ada ketakutan untuk beradaptasi, berkompetisi secara sehat, atau bergabung dalam sistem baru yang dibentuk secara sah oleh negara.
Publik perlu waspada terhadap narasi penolakan yang dibungkus atas nama “hak rakyat”, tetapi pada kenyataannya hanya mempertahankan struktur lama yang sudah kehilangan dasar hukumnya. Perjuangan rakyat tidak boleh dijadikan tameng untuk menolak putusan hukum dan kewenangan negara. Hukum harus berdiri di atas emosi, dan keadilan harus berjalan seiring kepastian hukum.
Pada titik ini, koperasi baru bukanlah musuh rakyat. Sebaliknya, ia dapat menjadi pintu legal bagi masyarakat untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi secara sah di atas tanah negara, tanpa terus-menerus berada dalam bayang-bayang konflik dan pelanggaran hukum.(IHB)













