MEDAN|PERS.NEWD-Koordinator Provinsi Pendamping Desa Sumatera Utara, Sidik Suyatno, membantah tuduhan pungutan liar (pungli) yang belakangan beredar di sejumlah media massa terkait evaluasi pendamping desa. Sidik menegaskan bahwa informasi yang disebarkan tersebut keliru dan menyesatkan.
Dalam keterangan persnya pada Sabtu, 3 Januari 2026, Sidik menyatakan bahwa tuduhan tersebut muncul dari sepenggal rekaman yang direkam secara ilegal oleh seseorang, kemudian ditafsirkan secara sepihak.
“Dalam rekaman itu sangat jelas tidak ada upaya paksa atau permintaan sejumlah uang. Tidak ada percakapan terkait pungutan. Saya hanya meminta bantuan kepada yang bersangkutan untuk memberikan masukan terkait kinerja teman-teman pendamping di wilayah Tapanuli Utara, sebagai tambahan referensi bagi saya, mengingat yang bersangkutan asli Tapanuli Utara dan pernah bertugas di wilayah tersebut,” tegas Sidik.
Sidik juga menegaskan bahwa proses evaluasi pendamping desa bukan merupakan kewenangannya. Evaluasi tersebut merupakan kewenangan Kementerian dan dilakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia setiap tahunnya.
“Proses evaluasi adalah hal yang rutin dihadapi seluruh pendamping karena SK kami diperpanjang atau tidak setiap tahun. Saya tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang lanjut atau tidak. Itu sepenuhnya kewenangan kementerian dan berlaku nasional, bukan hanya di Sumatera Utara,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sidik Suyatno, Soegeng Afriadi, S.H., M.H, menilai pemberitaan yang beredar telah membangun opini yang menyudutkan dan cenderung memfitnah kliennya dengan memelintir isi rekaman, sehingga seolah telah terjadi tindakan melawan hukum.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat, tetapi tudingan tanpa dasar dapat menjadi fitnah dan melanggar hukum. Jika hal ini terus berlanjut, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Soegeng.
Ia juga mengingatkan pihak-pihak yang diduga terlibat ataupun siapa saja yang terus menggiring opini negatif terhadap Sidik Suyatno agar segera menghentikan tindakan tersebut. Jika tetap berlanjut, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kerugian yang dialami kliennya apabila tuduhan tersebut terbukti tidak benar.(red)













