Ketua Umum Kalamsu Apresiasi Langkah Tegas Mendes PDT Evaluasi TPP Pendamping Desa

Dannil menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang wajar dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, mengingat Kemendes PDT menggunakan anggaran negara sehingga setiap program dan sumber daya manusia wajib dievaluasi secara berkala.

Menurutnya, Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendes PDT Nomor 733 yang berlaku untuk wilayah Sumatera Utara tidak dapat dipandang sebagai kebijakan bermuatan politik kelompok tertentu. Proses tersebut, kata dia, mengedepankan mekanisme penilaian kinerja serta upaya perbaikan sistem pendampingan desa.

“Evaluasi ini sangat wajar. Menteri Desa Yandri Susanto sudah menyampaikan sejak jauh hari bahwa akan ada evaluasi terhadap pendamping desa,” ujar Dannil, Rabu (8/1/2026).

Dannil Sitorus, yang juga dikenal sebagai aktivis pemuda Nahdlatul Ulama, menambahkan bahwa munculnya kritik dan sorotan dari berbagai pihak merupakan hal yang lazim, terutama dari sejumlah TPP yang kontraknya tidak diperpanjang. Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses evaluasi dan verifikasi dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Ia mengajak masyarakat untuk menyikapi isu ini secara bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial.

“Evaluasi dan verifikasi perpanjangan kontrak TPP adalah instrumen utama untuk menilai kinerja, integritas, serta kompetensi tenaga pendamping secara terukur dan transparan. Isu-isu negatif yang beredar belakangan ini lebih banyak dipicu oleh kekecewaan oknum yang tidak lagi diperpanjang kontraknya,” katanya.

Dannil juga menegaskan bahwa polemik terkait evaluasi TPP merupakan dinamika yang hampir setiap tahun terjadi di lingkungan Kemendes PDT. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pihak untuk tetap mendukung langkah kementerian dalam meningkatkan kualitas pendamping desa.

“Masyarakat Sumatera Utara harus cerdas dan tidak terprovokasi. Kritik semacam ini merupakan isu rutin tahunan. Yang terpenting adalah mendukung Kemendes PDT agar terus meningkatkan standar kualitas tenaga pendamping desa yang memiliki kompetensi, kapasitas, dan integritas, sehingga berdampak positif bagi pembangunan dan pemberdayaan desa,” tegasnya.(Red)