Pengadilan Negeri Rantauprapat Vonis Zulkifli 1 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Fidusia

LABUHANBATU|PERS.NEWS – Pengadilan Negeri Rantauprapat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Zulkifli dalam perkara tindak pidana fidusia. Dalam putusan Nomor 1065/Pid.B/2025/PN Rantauprapat yang dibacakan pada Rabu (7/1/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan kepada terdakwa.

Zulkifli merupakan debitur PT Federal International Finance (FIF) Cabang Rantauprapat yang terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia. Objek jaminan tersebut berupa sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS warna hitam dengan Nomor Polisi BK 5449 YBR.

Perkara ini bermula ketika terdakwa mengalihkan dan menggadaikan sepeda motor yang masih menjadi jaminan fidusia di FIF Cabang Rantauprapat. Pengalihan dilakukan melalui perantara Sandra Putri Ana dan Rini Afrida Dalimunthe, yang kemudian dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Unit kendaraan tersebut digadaikan dengan nilai Rp6.000.000 (enam juta rupiah) kepada seorang penerima bernama Dewi, yang hingga kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Saat terdakwa bermaksud menebus kendaraan tersebut, unit sudah tidak diketahui keberadaannya dan penerima gadai tidak dapat ditemukan. Atas kejadian tersebut, terdakwa melaporkan pihak perantara ke Polres Labuhanbatu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Labuhanbatu kemudian mengundang pihak FIF Cabang Rantauprapat untuk memberikan klarifikasi. Dari hasil klarifikasi diketahui bahwa sepeda motor tersebut masih terikat jaminan fidusia berdasarkan Akta Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W2.00223835.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 14 November 2022.

Selanjutnya, pihak FIF Cabang Rantauprapat yang didampingi penasihat hukum FIF Group, Ibrahim Pakpahan, S.H., M.H., melaporkan terdakwa ke Polres Labuhanbatu dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1432/X/2024/SPKT/Res-LBH/Polda Sumut tertanggal Kamis (31/10/2024). Laporan tersebut dilayangkan karena terdakwa telah menunggak angsuran selama empat bulan dan tidak mengindahkan upaya persuasif serta mediasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Ibrahim Pakpahan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan sebelum dan sesudah adanya undangan klarifikasi dari kepolisian.

“Klien kami sudah berkali-kali melakukan pendekatan dan mediasi, namun tidak mendapat respons dari debitur. Oleh karena itu, langkah hukum akhirnya ditempuh,” ujarnya.

Dalam persidangan, saksi Sandra Putri Ana dan Rini Afrida Dalimunthe menerangkan bahwa mereka telah berdamai dengan terdakwa dengan kesepakatan pembayaran Rp5.000.000 (lima juta rupiah) serta komitmen terdakwa untuk melanjutkan pembayaran angsuran ke FIF. Namun, fakta persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa tetap tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1/2026), Saden Silitonga, selaku Kepala Cabang FIF Rantauprapat, membenarkan adanya laporan dan proses hukum tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati.

“Kami mengingatkan para debitur FIF agar tidak mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Fidusia dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius,” katanya.

Saden Silitonga turut mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Rantauprapat, dan Pengadilan Negeri Rantauprapat atas profesionalisme dalam penegakan hukum.

Putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa objek jaminan fidusia yang masih terikat perjanjian pembiayaan tidak dapat dialihkan dengan alasan apa pun tanpa persetujuan penerima fidusia, karena dapat berdampak hukum dan merugikan semua pihak, termasuk debitur itu sendiri.
(Arif)