STKIP PGRI Bandar Lampung Diduga Tahan Ijazah Alumni

“Kalau seandainya belum melunasi pembayaran kuliah, kami masih bisa memaklumi ijazah asli ditahan. Tetapi itu bukan masalahnya. Sebab si lebah telah melunasi seluruh keuangan di STKIP pada November 2024 lalu"

DOK


PERS.NEWS – Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bandar Lampung, Provinsi Lampung, diduga dengan sengaja menahan ijazah salah satu alumninya yang lulus pada 2024 lalu.

Mirisnya, dugaan kasus penahanan ijazah itu bukan karena si alumni belum melunasi keuangan pendidikan, melainkan diduga atas perintah lisan dari salah satu oknum yang ternyata tidak berkaitan langsung pada proses pendidikan alumni di STKIP.

Dugaan tersebut terkuak berdasar cerita dari keluarga sang alumni yang tidak ingin disebutkan namanya kepada tim media ini, di Kota Bandar Lampung, Senin, 19 Januari 2026. Atas dugaan perlakuan tersebut, kata dia, pihak STKIP telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Kejadian itu terjadi bermula pada saat salah satu sahabat – yang juga alumni STKIP, dimintai bantuan mengambilkan ijazah berikut transkrip akademik milik si alumni – sebut saja lebah, di STKIP Bandar Lampung pada awal Januari 2026.

Dengan membawa sejumlah dokumen administrasi dan surat kuasa yang menjadi persyaratan pengambilan ijazah, sahabat si lebah yang telah menerima kuasa, tidak menemui kendala di ruang layanan pengambilan ijazah di STKIP.

Hal tersebut dikarenakan sejumlah persyaratan dalam pengambilan ijazah telah dipenuhi. Singkat cerita, sahabat si lebah, telah memegang ijazah dan transkrip akademik milik si lebah yang rencananya akan diberikan kepada keluarga si lebah.

Namun, kata keluarga si lebah itu, pada saat akan beranjak dari ruang pelayanan, sang penerima kuasa dikagetkan dengan suara lantang terdengar dari sudut ruangan yang menyatakan larangan memberikan ijazah untuk si lebah.

Dengan ekspresi wajah terkejut, sabahat si lebah itu lalu mempertanyakan alasan larangan untuk membawa ijazah yang sebelumnya telah dipegangnya itu. Menurut dia, alasan yang diberikan tidak masuk di akal, melainkan salah sasaran.

“Ternyata alasan larangan membawa ijazah itu karena si lebah sebelumnya memiliki tunggakan saat di bangku SMA. Inikan yang diambil ijazah kelulusan sarjana, bukan ijazah SMA. Ini tidak ada kaitannya,” ujar keluarga si lebah itu.

Konsekuensi si lebah belum melunasi pembayaran pada saat SMA, masih kata keluarga si lebah itu, si lebah belum menerima ijazah kelulusan SMA hingga kini. “Jadi seharusnya tidak ada kaitan antara SMA dan kuliah,” sesalnya.

Kesempatan itu, ia yang mewakili keluarga si lebah, memohon kepada Ketua STKIP Bandar Lampung, Dr. Wayan Satria Jaya, M.Si, dapat memberikan ijazah dan transkrip akademik yang asli, untuk dipergunakan sebagai kebutuhan mencari kerja.

“Saat ini saudara saya si lebah sedang mencari pekerjaan pada salah satu kabupaten di Sumatra Selatan. Meski salinan ijazah telah diberikan pihak STKIP, namun ternyata ijazah asli masih dibutuhkan di sana,” lelaki bertubuh ramping itu.

Ia menilai, peristiwa dugaan penahanan ijazah dilakukan oknum STKIP PGRI yang tidak berkaitan dengan pendidikan si lebah, menjadi potret buruk sekaligus mencoreng wajah dunia pendidikan di Tanah Air, khususnya Provinsi Lampung.

“Kalau seandainya belum melunasi pembayaran kuliah, kami masih bisa memaklumi ijazah asli ditahan. Tetapi itu bukan masalahnya. Sebab si lebah telah melunasi seluruh keuangan di STKIP pada November 2024 lalu,” tutup dia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak STKIP Bandar Lampung terkait hal tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh keterangan atau ruang hak jawab kepada para pihak, seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (TIM)